
CNNBANTEN.ID – Menurut Paktisi Hukum Abdul Choir, SH meminta kuasa hukum pro aktif mempertanyakan perkembangan kasus perkara ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat oleh 4 orang pemilik PT. Sari Indah Lestari (SIL) selaku developer di mal CBD Ciledug, Kota Tangerang
Pasalnya, penanganan perkara tindak pidana ini sudah berjalan 5 bulan di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor B/122/VIII/Res/1/II/2019/Reskrim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, 15 Agustus 2019 silam.
Menurutnya, dalam surat tersebut memberitahukan dimulainya penyidikan atas laporan dari Rony Arianto Sihotang, SH selaku kuasa hukum 9 orang dengan jumlah 19 kios yang belum diberikan sertifikatnya ke pemilik kios mal CBD Ciledug dari PT. SIL.
Dengan terlapor 4 Direksi pemilik PT. SIL diantaranya, Ir. Ahmaddin Ahmad, Ir. Gustamira Bahar. MSC, Nazran Aziz Santoso, dan Samia Safannurahmah yang hingga kini berjalan 5 bulan.
”Nah pelapor (Kuasa hukum-red) berkak menanyakan perkembangan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Tangerang. Jadi sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini apakah sudah memintai keterangan saksi atau terlapor,” ujar Adul Choir, Kamis (23/1/2020).
Jika semua pihak sudah dimintai keterangan penyidikan, Abdul Choir mengaku, mestinya sudah ada kesimpulan dari hasil penyidikan tersebut, apakah polisi menemukan bukti-bukti yang kuat sebagai laporan pidana bisa menetapkan sebagai tersangka.
Tetapi kalau hasil keterangan polisi belum ada bukti-bukti yang kuat dari laporan kuasa hukum para pemilik kios untuk ditingkatkan, maka polisi tidak akan bisa menindak lanjuti penanganan perkara tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Kuncinya pelapor berperan aktif menanyakan perkembangan perkara ke Polres Metro Tangerang Kota. Apakah penyidik memberikan keterangan tertulis atau secara lisan ke pelapor tersebut. ”Setahu saya penanganan perkara itu tidak mudah baik pidana atau perdata kadang mengendap kadang lama. Kasus ini tergantung subjektifitas penyidik polisi yang menangani perkara ini,” pungkasnya. (gun/ule)