CNNBANTEN.ID – Camat Pinang Kaonang membuat suatu gebrakan didalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat bahwa pada setiap hari Rabu Kecamatan Pinang akan menambah jam operasional pelayanan umum Kecamatan hingga pukul 22.00 WIB. Selasa (14/01/2020)
Hal tersebut berdasarkan surat yang telah beredar dengan no 5243/12 – Kecamatan Pinang/2020 yang mana surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Camat Pinang Kaonang.
Dalam isi suratnya, berdasarkan peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 atas peraturan walikota tangerang nomor 10 tahun 2018 tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dan peraturan walikota nomor 22 tahun 2018 perubahan atas peraturan walikota nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kami akan menambahkan jam operasional pelayanan umum Kecamatan dan kelurahan seKecamatan pinang setiap hari rabu dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan launching pelayanan malam pada hari rabu tanggal 15 januari 2020.
Maka dengan ini kami menghimbau kepada kepala Kelurahan untuk mensosialisasikan dan menginformasikan informasi tersebut kepada masyarakat dan Rt dan Rw diwilayahnya masing masing. (gun/ule)