CNNBANTEN.ID – Sebanyak sembilan orang pemilik kios CBD mall yang diwakili kuasa hukumnya, kembali mendatangi kantor Sat reskrim Unit Harta benda (Harda) Polres Metro Tangerang Kota. Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT.Sari Indah Lestari atas sertifikat kios yang tak kunjung diserahkan kepada mereka setelah pelunasan kredit.
Kuasa hukum pemilik kios, Rony Sihotang,SH mengatakan, pihaknya menemui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin. Dalam pertemuan itu pihaknya kembali mempertanyakan laporan kliennya yang dinilai mandek atau jalan ditempat.
“Kedatangan kami untuk menanyakan sudah sejauh mana tindaklanjut dari laporan klien kami. Bahwa klien kami melaporkan kasus ini pada tanggal 3 Desember 2018 lalu ke Polda Metro Jaya, namun akhirnya laporan tersebut di limpahkan ke Polres Metro Kota Tangerang,” ujarnya, Rabu (4/12/2019).
Menurut Rony sudah hampir setahun sejak laporan tersebut dibuat, pihaknya baru di beritahukan jika kasus tersebut sudah masuk ketahap SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) sekitar bulan agustus lalu.
“Dari pemberitahuan SPDP ke kami, sampai dengan sekarang belum ada langkah-langkah konkret yang kami lihat terhadap tindak lanjut SPDP tersebut,” ujarnya.
Rony menambahkan, dalam dialog tadi dengan Kasat Reskrim Kompol Burhanuddin, ia mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan tetap menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
“Pak kasat tadi menyampaikan ke kami, bahwa dirinya baru menjabat dan akan mempelajari kasus ini terlebih dahulu. beliau minta waktu untuk menanyakan ke penyidik langsung. Nanti perkembangannya akan diberitahukan kembali, ” katanya.
Rony berharap setelah hampir satu tahun polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, polisi bisa menyelsaikan kasus ini secara tuntas.
“Saat ini pihak kepolisian sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Bahkan pak kasat tadi mengatakan, dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil Direktur keuangan PT.Sari Indah Lestari bernama Samia nurahmah. Selain itu juga akan memanggil para Direksi PT.Sarana, selaku mitra dari PT.Sari Indah Lestari yang turut serta dalam proses jual beli kios di CBD mall Ciledug,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan mempelajari dahulu kasus tersebut. Menurutnya pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.
Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika sembilan orang membeli unit kios dan konter yang berada di dalam Mall CBD Ciledug kepada PT. Sari Indah Lestari selaku developer.
Pembelian itu sendiri dilakukan dengan cara kredit, dimana pemilik kios membayar kredit tiap bulannya sesuai kesepakatan.
Hingga selesai pembayaran kredit, PT Sari Indah Lestari sebagai developer, tak kunjung menyerahkan sertifikat kios tersebut. justru PT.Sari Indah Lestari mengagunkan sertifikat tersebut ke bank Exim di Malaysia yang seharusnya sudah diserahkan kepemilik kios. Akhirnya para pemilik kios melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. (gun/ule)