CNNBANTEN.ID – Proses pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang menuai kritik dan protes pihak rekanan soal pembatalan lelang secara sepihak.
Kebajiran protes ini berawal, LPSE telah mengumumkan PT. Istana Abadi sebagai pemenang pekerjaan konstruksi pembangunan gedung SMPN 10 Cipondoh dari pagu anggaran sebesar Rp.3 Miliar.
Tetapi faktanya, di lokasi pembangunan gedung SMPN 10 Cipondoh yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV. Kutamaya. Padahal, CV tersebut tidak lolos lelang tender lantaran, tidak memiliki, sertifikat pelaksana K3 tidak sesuai yang dipersyaratkan kepada panitia lelang.
Sedangkan pada 14 September 2019 lalu, LPSE telah mengumumkan PT. Istana Abadi sebagai pemenang katagori pekerjaan konstruksi, satker Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang, dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.000.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (Hps) Rp.2.999.960.665.81.
”Kalau perusahaan saya ada kekurangan dalam penawaran yang diajukan ke LPSE kasih tahu dong. Jangan tiba-tiba di lokasi bangunan proyek tersebut dikerjakan perusahaan orang lain,” ujar Edi Sapros yang merupakan salah satu penanggung jawab dari PT. Istana Abadi, Rabu (13/11).
Menurutnya, pekerjaan kontruksi tersebut Edi menduga sudah diatur oleh panitia lelang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan pada Dinas Perumahan Permukiman Hadi Baradin disebut-sebut di dalam mengatur proyek tersebut. (gun/ule)