CNNBANTEN.ID – Pembangunan gudang JNT yang terletak di jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbaru dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Karena pada tahun 2018 lalu Tamrin merupakan pemohon mengajukan perizinan ke DPMPTSP Kota Tangerang lahan seluas 960 m2. Sehingga perizinan itu dapat di proses sesuai dengan pengajuan awal dari mereka. Sementara fakta di lokasi, di tahun ini Tamrin selaku pemohon malah membangun gudang JNT seluas 21.510 m2.
Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup (LH) pada DLH Kota Tangerang Dadang Basuki mengaku, pihak perusahaan gudang JNT mengajukan permohonan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) ke DLH. Permohonan Amdal tersebut tidak dapat di proses oleh DLH lantaran mereka sudah mendirikan bangun duluan. ”Masa bangun dulu baru ngurus permohonan Amdal. Ya tetap kami tolak tidak dapat di proses,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi di lokasi pembangunan gudang JNT mengaku, Kepala Bidang (Kabid) Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang Kaonang bersama anggotanya sudah dating ke lokasi bangunan. Kedatangan Penegak Perda tersebut membuat para pekerja berhenti beraktivitas.
Sedangkan di hari yang berbeda, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pernah dating juga ingin memastikan gudang tersebut layak diberikan Amdal atau tidak. Rombongan tersebut tidak lama di lokasi mereka langsung pergi di sekitar gudang. (gun/ule)