
dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang
Teguh Supriyanto.
CNNBANTEN.ID – Pemkot Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang terus mencermati atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 29 tahun 2019 tentang Ekpor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, dimana dalam peraturan tersebut tidak lagi mewajibkan label halal pada produk impor daging. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Teguh Supriyanto di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019).
Menurut Teguh, sebetulnya masyarakat Kota Tangerang tidak berketergantungan pada produk impor khususnya daging. Terlebih di Kota Tangerang terdapat 39 pasar tradisionil yang tersebar di 13 kecamatan, serta pasar-pasar lingkungan ditingkat RT/RW. Kebutuhan akan daging seperti ayam, kerbau dan sapi sampai saat ini terpenuhi dari lokal maupun pasokan dari BULOG. Bulog dalam setiap bulan rata-rata memasok daging kurang lebih 500 Kg per bulan.

Kota Tangerang.
Masih menurut Teguh, antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan terkait terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 29 tahun 2019 yang tidak mewajibkan lebel halal pada produk impor daging tetap dilakukan, terlebih Kota Tangerang merupakan Kota Akhlakul Karimah yang mayoritas penduduknya muslim. Bagi seorang muslim apa yang dikonsumsi harus benar-benar halal. Oleh karenanya, langkah-langkah yang akan dilakukan seperti melakukan pengecekan produk halal terhadap retail-retail yang menjual khususnya daging impor dan koordinasi dengan MUI. Berdasarkan informasi Permendag tersebut saat ini sedang dalam revisi.

Ekspor Impor oleh Disperindag Kota tangerang.
Terpisah, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Kiyai Edi Junaedi Nawawi menambahkan, pihaknya meminta Peraturan tersebut untuk segera di revisi kembali. Karena sudah keluar Undang-Undang yang telah ditetapkan dan perlunya peningkatan pengawasan yang ketat dalam menentukan label halal terhadap produk tertentu.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 tahun 2019 yang berisi tentang Impor Produk Daging, seperti dagang ayam, kerbau, sapi, tidak lagi mewajibkan lebel halal.
Dalam Permendag tersebut dimana aturan itu berisi impor produk hewan tak lagi mewajibkan label halal. Sebagai mana sebelumnya diatur dalam Permendag nomor 59 tahun 2016.
Kiyai Edi Junaedi Nawawi bercerita saat dirinya berkunjung ke Negera Malaysia setiap restoran mempunyai label halal. Terlebih pada daging impor yang tidak mempunyai label halal itu akan menimbulkan keraguan sebagai konsumen. “Kalau yang tidak ada itunya (label halal,red) harus ragu kita,” ujar KH Edi
Meski demikian, Kiyai Edi menjelaskan, pihaknya sendiri tengah mensosialisasikan terkait label halal tersebut. Namun, menurutnya label halal tersebut di Indonesia seharusnya lebih tingkatkan lagi untuk lebih menyakinkan konsumen. “Harus ditingkatkan lagi produk label halal itu,” jelasnya.
Kiyai mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terkait dalam pembelian produk yang
halal. Kendati apabila mengalami keraguan lebih baik ditinggalkan. ”Dari pada kita mengerjakan sesuatu yang meragukan ya, ini meragukan harus ditinggalkan padahal mah kemungkinan halal tapi kalau kita ragu tinggalkan untuk menyelamatkan,” pungkasnya. (Advertorial)