Home / News / PT Andalan Utama Prima Didemo Warga

PT Andalan Utama Prima Didemo Warga


massa saat menggelar aksi demo di PT Andalan Utama Prima, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Kamis (5/9)

CNNBANTEN.ID – Ratusan warga Desa Cibuah, Kecamatan Warunggung, Kamis (5/9) menggelar aksi demo di depan pintu masuk PT Andalan Utama Prima, atau yang dikenal gudang marco, yang berada di desa setempat. Massa menenuding kedua perusahan yang belum lama berdiri tersebut telah ingkar janji untuk perekrutan tenaga kerja lokal (warga setempat).

Pantauan massa yang terdiri dari remaja serta bapak- bapak tersebut tadinya berjalan lancar. Namun, karena tuntutan untuk bertemu dengan pihak manajemen tidak kunjung hasil, massa sempat berusaha masuk dengan menabrak pagar betis dari aparat kepolisian Polres Lebak, aksi dorong bahkan sempat rusuh pun tidak bisa terhindarkan. Hingga akhirnya, massa pun meredam kembali emosinya dan orasi kembali berlanjut hingga massa membubarkan diri setelah mendengar perwakilan perusahan.

Korlap Aksi Muhamad Lutfi mengatakan, aksi ini buntut dari ketidak pastian perjanjian yang telah disepakat pihak perusahan dengan warga Desa Cibuah. Sebab, setelah rekrutmen selesai dari ratusan pelamar hanya beberapa orang saja yang diterima di perusahan tersebut. ”Perjanjian tersebut tertulis pada 20 Oktober 2017, perusahan akan memproritaskan warga lokal sebagai tenaga kerja,” kata Lutfi.

Menurut Lutfi dalam surat yang ditandatangani PT Andalan Utama Prima bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Cibuah, tertulis dalam surat perjanjian bahwa pihak pertama (perusahan-red) berjanji akan mengutamakan dan melibatkan masyarakat setempat untuk bekerja diperusahan tersebut (gudang marco-red). ”Nyatanya, perjanjian tersebut telah diingkari oleh perusahan. Hal tersebut terlihat hasil rekrutmen yang belum lama ini selesai, dari 150 calon tenaga kerja yang dibuka hanya hanya lima orang yang lulus. Parahnya, ditemukan sejumlah tenaga kerja yang diterima itu diluar Desa Cibuah,” papar Lutfi.

Saat disinggung apa alasan perusahan dari banyaknya warga Desa Cibuah tidak diterima diperusahan tersebut, Lutfi mengaku, alasan perusahan karena pelamar tidak memenuhi syarat, diantaranya umur. ”Alasan yang diberikan perusahan itu tidak ada diperjanjian awal. Maka kami, mendesak perusahan untuk memproritaskan warga lokal, pembatasan usian maksimal 40 tahun, serta meminta perusahan untuk berkomitmen sesuai perjanjian awal,” tandasnya. Seraya menambahkan, jika aspirasi ini tidak segera ditindaklanjuti maka warga Desa Cibuah akan menggelar aksi dengan jumlah yang lebih banyak lagi.

Sementara Perwakilan PT AUP atau Gudang Marco Kukuh mengatakan, saat ini pimpinan tidak ada ditempat. Maka aspirasi dari masyarakat akan segera disampaikan. ”Kita akan sampaikan kepada pimpinan terkait aspirasi masyarakat Cibuah,” katanya singkatnya.(bon/ule)

 

About admin

Check Also

UPT PBTPHP Kota Tangerang Edukasi Siswa PAUD Yerusalem Lewat Peternakan dan Pertanian

TANGERANG – UPT Produksi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (PBTPHP) Pada DKP Kota Tangerang, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!