CNNBANTEN.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan ritual berbeda dalam sidang paripurna pada Rabu (28/8/2019) di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang yang menjadi paripurna terakhir para anggota DPRD periode lama. Gubernur berbalas pantun dengan pimpinan DPRD. Tidak hanya berbalas pantun, Gubernur dan para anggota DPRD bahkan berbalas lagu yang membuat suasana paripurna lebih hangat dan akrab.
Rapat Paripurna yang membahas tentang Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten T.A 2019, Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap 4 (empat) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang : Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Perlindungan Disabilitas, Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Aktif Lainnya serta Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap 2 (Dua) Raperda Usul Gubernur tentang:
a. Pembentukan Perusahaan Daerah Agrobisnis, b. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Banten Tahun 2017-2037. Gubernur juga turut didampingi Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Turut hadir Sekda Pemprov Banten Al Muktabar dan pejabat eselon II, III dan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur menyatakan bahwa Perda anggaran perubahan tahun ini lebih cepat satu bulan dan dituntaskan pada Agustus 2019. Rapat paripurna tersebut juga merupakan rapat terakhir dengan para dewan dengan masa jabatan yang sudah habis sebelum nantinya digantikan oleh dewan yang baru terpilih dan dilantik 2 September 2019 nanti.
Gubernur menyampikan terima kasih dan mengapresiasi kinerja para anggota dewan ditengah sambutannya. “Saya mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi hasil kerja para dewan sekalian. Semoga tidak ada lagi optimasi dan tentunya bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, acara yg dihadiri oleh 58 anggota DPRD Provinsi Banten tersebut juga menyetujui perubahan anggaran terhadap APBD tahun anggaran 2019, dan juga menyetujui untuk ditetapkannya raperda yang telah dibacakan oleh perwakilan dari tiap-tiap komisi untuk menjadi peraturan daerah.
Pada acara tersebut, perwakilan dari tiap komisi membacakan usulan dan rancangan yang akan nantinya ditetapkan menjdi peraturan daerah. Adapun 2 usulan Gubernur yang disampikan meliputi Pembentukan perusahaan perseroan daerah agrobisnis & Rencana pembangunan industri Provinsi Banten tahun 2019-2039. Selain itu, 4 raperda usulan DPRD Provinsi Banten meliputi Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Penyelenggaraan perpustakan, Perlindungan disabilitas & Fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Perwakilan dari komisi 5 DPRD Banten berharap bahwa usulan dan raperda tersebut bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah. “Kami berharap, nantinya raperda ini dapat disahkan dan ditetapkan untuk menjdi peraturan daerah,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan hasil keputusan rapat oleh Wakil DPRD Provinsi Banten, disaksikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. (Duy/Ule)