Home / Banten Raya / Raperda Perubahan APBD, Pajak Daerah, dan Retribusi Jasa Usaha Disetujui

Raperda Perubahan APBD, Pajak Daerah, dan Retribusi Jasa Usaha Disetujui

Walikota Tangerang Areif R. Wismansyah sedang tandatangan Penetapan Raperda, Jumat (16/8/2019).
CNNBANTEN.ID – DPRD Kota Tangerang menyetujui Tiga Raperda diantaranya Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jum’at (16/8/2019).
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang dan Panitia Khusus dalam mengesahkan tiga raperda tersebut.
Dapat diketahui bahwa Rancangan Perubahan APBD 2019, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar, 4,456 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,195 Triliun, Dana Perimbangan sebesar 1,454 Triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 805,884 Miliar.
“Setelah ada perubahan ini, saya meminta kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan baik,” jelas Walikota.
Selain itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Walikota menerangkan dalam perkembangannya perlu adanya penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi pembangunan dan usulan dari masyarakat terkait tarif pajak penerangan jalan dan tarif pajak hiburan.
“Khususnya pajak hiburan yang berkaitan dengan permainan ketangkasan guna mendukung pembangunan dan kemandirian daerah, yang tarif pajak awalnya senilai 25 persen diturunkan menjadi 10 persen,” lanjut Arief.
Lebih jauh, telah dilakukan pula kesepakatan bersama dengan anggota DPRD Kota Tangerang mengenai perubahan tarif pajak penerangan jalan untuk daya 450 VA yang rencananya akan ditiadakan.
“Iya sudah sepakat akan di nol kan, dengan pertimbangan meringankan beban masyarakat kurang mampu,” sambungnya.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Walikota menjelaskan retribusi menjadi sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola secara berkelanjutan sehingga diperlukan penetapan tarif retribusi yang berorientasi pada harga pasar agar dapat diberdaya guna dan berhasil guna. (Cep/Ule)

About admin

Check Also

Taruni Adelia dari SDN Periuk 6 Juara Lomba Mewarnai Peta Informasi Geospasial Tingkat Kota Tangerang

TANGERANG – SD Negeri Periuk 6 menjadi juara lomba “Mewarnai Peta Informasi Geospasial tahun 2024” ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!