Home / Hukrim / Satlantas Polres Lebak Razia, Ratusan Kendaraan Ditilang

Satlantas Polres Lebak Razia, Ratusan Kendaraan Ditilang

Petugas Satlantas Polres Lebak saat mengelar razia kendaraan di ruas Jalan Rangkasbitung – Pandeglang tepatnya di kawasan Terminal Mandala, Senin (12/8/2019)

CNNBANTEN.ID – Ratusan pengendara terjaring operasi rutin di Jalan Raya Pandeglang di Pos Polisi Mandala, Kecamatan Rangkasbitung. Kegiatan operasi tersebut diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lebak, petugas berhasil memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraannya, Senin (12/8/2019).

Informasi yang dihimpun, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat diberhentikan anggota Polantas Lebak. Pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), dan tidak bisa menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Sementara itu, pengendara yang membawa SIM, STNK, dan helm SNI dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.

Kepala Unit Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polres Lebak Ipda Herry Susanto menyatakan, operasi rutin yang dilakukan Satlantas Lebak bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Selama dua bulan atau sejak Pemilu 2019 lalu, kegiatan operasi vakum dilakukan. Akibatnya, angka kecelakaan lalu lintas di Lebak dan Polres lain di Banten mengalami peningkatan hingga 100 persen.“Ini merupakan operasi rutin. Sasarannya kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan barang yang overtonase. Hasilnya hari ini (kwmarin) kita memberikan sanksi tilang kepada 100 pengendara,” kata Herry kepada wartawan.

Dikatakannya, untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas menurutnya, Polres Lebak akan intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan generasi muda di sekolah-sekolah. Harapannya ke depan angka lakalantas menurun dan masyarakat lebih tertib lagi dalam berkendara di jalan raya.“Selain melakukan razia, kita juga sosialisasikan keselamatan berlalulintas kepada masyarakat di 28 kecamatan,” ungkapnya.

Salah satu pengendara yang terjaring razia Agil mengatakan, akibat tidak memiliki SIM pihaknya harus mendapatkan surat tilang dari pihak kepolisian. Namun demikian terkait SIM, pihaknya mengaku belum membuat identitas tersebut lantaran belum lulus disetiap praktek dalam proses pembuatanya.”Saya akui bahwa apa yang saya lakukan salah karena tidak memiliki SIM. Saya akan coba lagi membuat SIM C untuk memberikan kelancaran serta menjaga hal yang tidak diinginkan saat berkendara,”pungkasnya. (bon/ule)

About admin

Check Also

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS di Pilkada 2024

TANGERANG — Ribuan personel gabungan pengamanan mengikuti apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan tempat pemungutan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!