CNNBANTEN.ID – Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) batal ditetapkan sebagai Anggota DPRD terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dalam rapat pleno yang digelar, Sabtu (12/8). Oleh karena itu, Abdul Gofur akan melakukan upaya hukum.
Kuasa Hukum Abdul Gofur yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ansor Banten, Alfin Putrawan mengatakan, bahwa pihaknya keberatan atas tidak ditetapkannya Abdul Gofur sebagai anggota DPRD Kab. Serang terpilih berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Serang yang mengacu pada Surat KPU nomor 988/PY.01.9-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang penjelasan mekanisme penetapan calon terpilih.
“Secara substansi, dalam surat tersebut KPU lalai menafsir Pasal 285 huruf b UU Pemilu, yang didasarkan dan mensyaratkan adanya keadaan/peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu secara kumulatif, karena adanya frasa “dan”. Sementara yang terjadi pada ABDUL GOFUR terpenuhi hanya keadaan/peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu. Artinya tidak ada keadaan/peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu sebagai syarat kumulatif. Oleh karenanya Pasal 285 huruf b UU Pemilu tidak dapat diberlakukan terhadap ABDUL GOFUR,” katanya.
Selain itu, kata dia KPU telah amat sangat keliru dan bertentangan dengan UU Pemilu karena menggunakan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU No 5/2019, sebab Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu telah mengatur secara tegas bahwa Penggantian Calon terpilih hanya atas dasar 5 kriteria, salah satu diantaranya adalah karena “terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Fakta hukumnya ABDUL GOFUR tidak memenuhi salah satu kriteria dari 5 kriteria tersebut, melainkan pelanggaran kampanye. Oleh karenanya pemberlakuan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Pemilu yang melindungi hak Bapak H. GOFUR, SH. MH.
“Secara konstitusional, pembatasan dan/atau perampasan hak asasi seseorang hanyalah dibenarkan berdasarkan putusan pengadilan dan/atau Undang-Undang. Dan KPU bukanlah lembaga peradilan dan surat KPU adalah surat biasa, bukan dan tidak sama dengan Undang-Undang,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengaku akan melakukan Upaya Hukum bahwa pelanggaran yang dilakukan ABDUL GOFUR bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu melainkan adalah pelanggaran administrasi, sesuai Pasal 280 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, Upaya hukum ini akan kami lakukan termasuk permohonan ajudikasi ke BAWASLU Kabupaten Serang agar BAWASLU memberikan Rekomendasi hingga kami akan laporkan ke DKPP
“Tidak ditetapkannya ABDUL GOFU oleh KPU Kabupaten Serang adalah tidak beralasan hukum serta mengada-ada. Selain itu, kami juga akan melakukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan yang telah menjatuhkan pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri Serang, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Hal ini sehubungan dalam pasal tersebut, unsur pertamanya diberlakukan terhadap
pelaksana, peserta dan tim kampanye. Abdul Gofur tidak dalam kedudukan sebagai pelaksana, peserta atau tim kampanye, melainkan perseorangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut menurut Ketentuan Umum UU Pemilu,” ungkapnya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kata dia pihaknya meminta KPU Kabupaten Serang untuk menetapkan ABDUL GOFUR sebagai Caleg Terpilih DPRD Dapil 1 Kabupaten Serang, menunda proses penetapan Caleg Terpilih DPRD Kab Serang, dan/atau sekurang-kurangnya menunda proses penetapan Caleg Terpilih DPRD Kab Serang dari PKB.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mempersilakan terhadap Abdul Gofur untuk melakukan upaya hukum. “Kami melaksanakan perintah dari KPU RI dan KPU povinsi karena memang itu tadi terkait dengan putusan pengadilan sebagai tinjauan kita,” imbuhnya. (As/Ule)