Home / Nasional / Syarat Tak Lengkap !!! Disperkim Stop Rekomendasi Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Syarat Tak Lengkap !!! Disperkim Stop Rekomendasi Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi untuk semua gedung di Kota Tangerang.

CNNBANTEN.ID – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang mengharapkan ke semua gedung seperti mal, apartemen dan rumah sakit harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung bangunan. SLF tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Bangunan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang Linda mengatakan, alurnya sangat mudah untuk mendapatkan SLF, pertama sekali pemohon datang ke DPMPTSP, nanti setelah petugas disana akan mengarahkan pemohon untuk melengkapi persyaratan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti, BPBD, Disnaker, Dinkes dan DLH, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, setelah pemohon dating ke beberapa OPD tersebut, Disperkim juga akan melihat melihat sejauh mana bangunan tersebut dari sisi seperti, stuktur, arsitektur dan ME yang mereka miliki. Jika bangunan tersebut menurut tenaga ahli bangunan tidak ada kendala Disperkim akan mengeluarkan surat rekomendasi ke DPMPTSP.

Setelah izin SLF keluar dari DPMPTSP kata dia, pihaknya juga bersama time pengawas bangunan Disperkim akan mengecek kembali apakah bangunan tersebut laik mendapatkan SLF atau tidak. Karena hasil cek lapangan tersebut petugas akan mencatat mengecek satu persatu sejumlah ruangan apakah izin tersebut akan ditarik atau tidak oleh Pemkot. ”Ya tetap kami akan mengecek lokasi untuk melihat Arsitektur, Struktur dan ME bangunan itu. Tetapi jika kurang laik fungsi kami minta pemohon untuk segera memperbaikinya,” jelasnya.

Untuk proses izin SLF lanjut dia, Pemkot Tangerang bersama DPMPTSP, Disperkim dan OPD yang lainya tidak memungut pembayaran retribusi izin SLF. Tetapi mungkin saja diluar Pemkot, pemohon biasanya mengadakan kontrak kerjasama dengan konsultan tenaga ahli gedung bangunan untuk kesepakatan biaya.

Saat ditanya ketika sebuah bangunan mal, apartemen dan gedung dinyatakan tidak laik fungsi dan banyak ditemukan kerusakan seperti, area parkir rusak, plafon bocor dan escalator rusak. Linda mengaku Disperkim Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi SLF ke DPMPTSP. ”Nanti hasil pengawasan kami cek ke lokasi bangunan yang menurutnya tidak laik kami tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut,” terangnya.  (gun/Ule)

About admin

Check Also

Rembuk Stunting Kota Tangerang Tahun 2024 Upayakan Angka Stunting di Bawah Nasional

TANGERANG – Sebagai upaya melakukan penurunan angka stunting, Pemerintah Kota (Kota) Tangerang melalui Badan Perencanaan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!