CNNBANTEN.ID – Merasa telah dirugikan, puluhan masyarakat tiga desa di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak , Rabu (7/8/2019) menyetop aktivitas angkutan tanah di lokasi pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang tetapnya di Desa Cisangu, kecamatan setempat. Mereka menuntut manajemen PT Wijaya Karya (WIKA) memberikan ganti rugi lahan sawah warga yang diuruk tanah, sehingga tidak lagi bisa digarap masyarakat setempat.
Informasi yang dihinpun, puluhan warga baik kaum emak – emak dan bapak – bapak menyetop satu per satu truk pengangkut tanah. Aksi spontan tersebut terpaksa dilakukan masyarakat, karena mereka merasa dirugikan akibat tanah urukan menutupi lahan garapan warga. Para sopir yang disetop kemudian memilih untuk beristirahat di dalam mobil untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Aksi tanpa terlihat adanya polisi berseragam lengkap tersebut berjalan lancar dan wargapun membubarkan diri secara tertib.
Seorang warga Panancangan, Kecamatan Cibadak Suhariah yang ngaku merasa dirugikan menyatakan, lahan miliknya seluas 120 meter kini dipenuhi tanah urukan. Lahan tersebut tidak dibeli pemerintah. Sedangkan yang dibeli pemerintah hanya seluas 501 meter. Karena itu, dia menuntut ganti rugi kepada PT WIKA yang telah menguruk lahan sisa penjualan untuk proyek tol tersebut.“Lahan milik saya 120 meter. Itu lahan sisa penjualan ke pemerintah untuk pembangunan jalan tol. Sekarang udah enggak bisa diapa-apain, karena diuruk pengembang proyek pembangunan tol,” kata Suhariah kepada wartawan.
Sementara Kepala Desa Cisangu Iden Sukatma mengatakan, tuntutan warga minta ganti rugi kepada pemerintah membeli lahan sisa tersebut hal yang wajar. Sebab, saat ini tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Bahkan, lahan huma yang ada tanamannya rusak oleh tanah urukan jalan tol. “Lahan sisa yang diuruk paksa PT WIKA di Cisangu saja kurang lebih 16 bidang dengan luas lahan bervariasi. Belum lagi di Desa Bojongcae dan Panancangan,”kata Iden Sukatma.
Menurutnya, selama ini warganya menggantungkan nasibnya pada hasil panen bumi. Jadi, ketika lahan mereka (warga-red) tidak bisa digarap akibat tanah urukan jelas berdampak pada hasil panen buminya.“Masyarakat menuntut ganti rugi. Jika tanah mereka tidak dibeli maka akan merugikan, karena masyarakat di sini mengandalkan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, saya akan datangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang dirugikan,” tegasnya. (bon/ule)