Home / Hukrim / Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak

Petugas Polres Lebak saat memeriksa kelengkapan suran kendaran terhadap pengguna kendaraan roda empat, dalam razia pajak kendaraan di Pertigaan Rancagawe, Kecamatana Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Selasa (23/7/2019)

CNNBANTEN.ID – Petugas gabungan UPTD PPD Rangkasbitung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, bersama jaran Polres Lebak, menggelar razia pajak kendaraan di pertigaan Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Selasa (23/7/2019). Hasilnya, puluhan kendaraan terjaring razia akibat pajak kendaraannya mati dan tidak melengkapi surat kendaraannya.

Kepala UPTD PPD Rangkasbitung Bapenda Provinsi Banten Iwan Setiawan mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan terjun kelapangan. ”Kegiatan ini salahsatu bentuk untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, jika masyarakat tidak sempat membayar pajak ke kantor yang telah ditetapkan, maka pada kegiatan ini juga kita siapkan kendaraan samsat keliling bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tersebut,” kata Iwan Setiawan.

Saat disinggung, ada berapa kendaraan yang terjaring razia pajak kendaraan ini. Iwan mengaku, hasil razian ini petugas berhasil menjaring kendaraan yang ditemukan kendaraan tersebut pajaknya mati atau belum dibayar kurang lebih 40 kendaraan. ”Bagi kendaraan yang terjaring akibat pajaknya mati, kita arahkan untuk membayar pajak dilokasi. Tapi, jika pemilik kendaraan tersebut tidak siap langsung membayar kita berikan tempo sampai tujuh hari pasca terkena razia untuk segera melunasi pajak kendaraannya di kantos samsat Rangkasbitung,” terangnya.

Sementara Kanit Patwal Ipda Herry Susanto mengatakan, tidak hanya wajib pajak yang diberikan sanksi teguran oleh Bapenda, bagi kendaraan ditemukan tidak membawa kelengkapan surat kendaraannya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta tidak menggunakan helm, anggota memberikan teguran berupa tilang. ”Yang tidak membawa STNK kita arahkan untuk mengambil terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memiliki surat-suratnya. Namun bagi pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM serta tidak menggunakan helm saat berkendaraan kita berikan surat teguran berupa tilang. Kurang lebih 30 kendaran yang diberikan sanksi tilang,” kata Ipda Herry Susanto.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan Ipda Herry Susanto menghimbau, agar penggunaa kendaraan baik roda dua maupun roda empat ketika berkendara  untuk selalu membawa surat kendaraannya serta SIM. ”Bagi kendaraan roda utamakan gunakan helm standar, serta bagi pengguna kendaraan roda empat untuk selalu menggunakan sabuk pengamannya guna keselamatan saat berkendara,” tandasnya.

Salahseorang pengguna kendaraan yang terjaring razia Anna mengaku, akibat buru – buru pergi ke Rangkasbitung pihaknya lupa tidak membawa helm untuk penumpang. Pihaknya pun menyadari bahwa apa yang dilakukannya jelas membahayakan keselamatanya. ”Tadi saya ditilang, akibat tidak menggunakan helm. Untuk surat kendaraan lengkap tapi saya juga belum punya SIM,” ujarnya. (bon/ule)

About admin

Check Also

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS di Pilkada 2024

TANGERANG — Ribuan personel gabungan pengamanan mengikuti apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan tempat pemungutan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!