CNNBANTEN.ID (16/7/2019), Hari ini time verifikasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang turun langsung ke mal CBD Ciledug di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Verfikasi itu dalam rangka untuk melihat pemberkasan kepemilikan apakah para pemilik ini memiliki BPHTB atau tidak. Tetapi jika kios tersebut di dapat dari jual beli dari develover PT. Sari Indah Lestari (SIL) diharapkan harus memiliki BPHTB.
Kalau pemilik belum memiliki BPHTB, Bapenda Kota Tangerang tidak bisa memecah atau mengganti atas nama PBB tersebut. Jika pemilik sudah memiliki BPHTB sebagian maka akan di proses verifikasinya di mal CBD.
Setelah diverifikasi itu biasanya akan muncul, tergantung hasil pemeriksaan time verifikasi yang menyebutkan bahwa bisa dilakukan proses pemeriksaan dan setelah ada pengantar dari BPN Kota Tangerang dan pemecahan sertifikat baru akan diproses.
“Time verifikasi sudah kami siapkan tinggal turun ke mal CBD Ciledug,” ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto.
Untuk sangsi tegas, Bapenda akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan Pemkot Tangerang. Tetapi itu pun setelah hasil tim verifikasi turun ke lapangan mal. (cep/heri/ule)