Home / News / Warga Pengayoman Minta Pertimbangkan Surat Walikota

Warga Pengayoman Minta Pertimbangkan Surat Walikota

Warga Komplek Pengayoman sedang menandatangani surat, Kamis (11/7/2019).

CNNBABTEN.ID – Puluhan warga Komplek Pengayoman RW08 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang memohon pertimbangan kembali surat Walikota Tangerang Arief. R. Wismansyah nomor 593/2341-Bag.Hukum 2019 tentang keberatan dan klarifikasi yang dilayangkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (10/7/2019) lalu.

Hasil rapat warga di balai RW bersama 15 warga Kepala Keluarga (KK) yang digelar sekira pukul 19.00 mereka membuat surat memohon pertimbangan kembali kepada Walikota Tangerang. Warga pengayoman pun berencana mengirimkan surat tersebut ke Pemkot Tangerang hari ini hingga lusa.

Keberatan warga Pengayoman berdasarkan pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly saat peresmian Gedung Kampus Politeknik BPSDM, Selasa (9/72019) lalu. Dengan cuitan ”Pak Sekjen dan Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya juga mengurus izin-izin ke yang berkaitan dengan ini karena Pak Walikota agar kurang ramah dengan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Pak Kapolres ini mau dibikin tata ruangnya menjadi pesawahaan katanya, aneh bangt kalua ini dibuat tata ruangnya menjadi pesawahan itu namanya cari gara-gara itu”

Sehingga Pemkot sangat keberatan dengan pernyataan yang tidak mendaar tersebut, karena yang menetapkan lahan tersebut sebagai lahan pertanianadalah Kementerian dan Provinsi banten dan pihaknya tidak pernah mengusulkanlahan pertanian. Hal tersebut dapat dilihat dalam kentuan sebagai berikut.

Isi surat tersebut Pemkot Tangerang mengeluarkan Perda Prov Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam pasal 11 ayat 2 hurif g Kota Tangerang dengan luas paling kurang 93 hektare.

Kemudian, Perda Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Banten dalam pasal 49 ayat 1 huruf c. Bahwa kawasan peruntukan pertanian di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Dan, Surat Dirjen Bina Bangda Kemendagri Nomor 520/636/Bangda 5 Februari 2018 Perihal Penetapan Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan (KP2B) pada revisi RTRW kabupaten kota.

Hingga, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 399/kep-23/x/2018 tentang penetapan luas lahan baku sawahNasional.

Surat Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor 112/srt-200-II2019 tangal 28 Februari 2019 perihal persetujuan substansi atas rancangan Peraturan Kota Tangerang  tantang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangerang tahun 2012-2032.

Surat Dirjen Bangda Kemendagri Nomor 050/252 tanggal 11 Juni 2019 Perihal hasil konsultasi dalam rangka evaluasi Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW Kota Tangerang tahun 2012 -2032.

Dapat kami sampaikan juga, bahwa selama ini Pemkot Tangerang telah beretikad baik dengan memperjuangkan lahan tersebut agar tidak menjadi lahan pertanian, dengan mengusulkan Raperda Revisi RTRW yang tidak mencantumkan peruntukan lahan pertanian di wilayah Kota Tangerang.

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah kami juga memberikan perhatian yang lebih kepada masyarakat yang tinggal di lahan milik Kemenkumham dengan memberikan layanan public yang sama dengan masyarakat lain.

Meskipun lahan dimana tempat mereka tinggal secara hokum bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang. Karena status lahan tersebut yang belum diserahkan kepada Pemkot Tangerang. Sebagaimana amanat Perda Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana,sarana dan Utilitas Perumahan kepada Pemkot Tangerang.

Selanjutnya terhitung hari Senin 15 Juli 2019, kami Pemkot Tangerang dengan segala permohonaan maaf tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, dan jalan termasuk terhadap penerangan jalan yang berdiri di atas asset  Kemenkumham RI, seperti di komplek Kehakiman, Komplek Pengayoman, yang terletak di lima kelurahan 12 Rw dan 50 RT di Kecamatan Tangerang, karena memang bukan menjadi tanggung jawab kami sebelum adanya serah terima asset prasarana dan utilitas (PSU). (Heri/ule)

About admin

Check Also

Dalam RKPD 2026, Ketua DPRD Kota Tangerang Sampaikan Pokok Pikiran

TANGERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyampaikan pokok pikiran ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!