
CNNBANTEN.ID – Terkait sindiran Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasona Laoly kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang yang dianggap tak ramah dengan pihaknya itu membuat Arief R menyurati Menkumham, dengan keberatan dan klarifikasi atas sindiran pada Rabu (10/7/2019) lalu.
“Kami sangat keberatan dengan pernyataan yang tidak mendasar tersebut. Karena yang menetapkan lahan pertanian adalah kementrian dan Provinsi Banten, kami tidak mengusulkan lahan pertanian, hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan sebagai berikut,” kalimat surat tersebut yang didapat cnnbanten.id, Kamis (11/7/2019).
Bahkan, dalam tulisan surat pada paragraf kedua terakhir, selanjutnya terhitung hari Senin (15/07), Pemerintah Kota Tangerang tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan, termasuk penerangan jalan yang berdiri di aset Kementerian Hukum dan HAM.
“Di antaranya layanan yang dihentikan Pemkot Tangerang adalah Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman yang terletak di 5 kelurahan, 12 RW dan 50 RT di Kecamatan Tangerang, karena memang bukan menjadi tanggung jawab kami, sebelum adanya serah terima aset prasarana, sarana dan untilitas (PSU). Demikiran surat keberatan dan klarifikasi kami, agar menjadi perhatian,” kalimat penutup di surat Walikota Tangerang. (Tagor/heri/ule)