CNNBANTEN.ID – Diagunkanya sertifikat oleh PT Sari Indah Lestari (SIL) sebagai developer Mal CBD Ciledug berbuntut
panjang. Iman Santoso alias Daniel selaku pemilik kios E1 No 09 di mal Central Business District (CBD) Ciledug yang juga mewakili dan penerima kuasa
dari 48 pemilik kios lainnya akhirnya mensomasi PT SIL sejak 8 Juli
2019 lalu.
Dia menceritakan, somasi dilakukan karena AJB dan sertifikat para pemilik kios masih belum juga di berikan oleh pihak developer. Padahal dia dan
pemilik kios lainnya telah melakukan pembayaran secara lunas atas unit
kios di mal CBD Ciledug tersebut. ”Saya sudah beli kiosnya mas, termasuk teman-teman lainya. Tetapi sampai sekarang belum menerima AJB
maupun sertifikat dari PT SIL,” tuturnya, Rabu (10/7/2019).
Dia berharap, dengan somasi ini pihak PT SIL selaku pengembang dari CBD bertanggung jawab dengan melakukan proses penandatanganan AJB dan
balik nama Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun (SHMSRS)
menjadi nama pemilik bagi konsumen yang telah membayar lunas. ”Kami sepakat memberikan waktu tiga hari kalender semenjak surat ini diterima untuk adanya itikad baik pihak developer memberikan AJB dan
sertifikat para pembeli,” imbuhnya.
Namun, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum adanya
tanggapan dari PT SIL, pihaknya bersama pemilik kios lainnya akan
menempuh proses hukum baik secara pidana maupun perdata seperti apa
yang dilakukan sembilan pemilik kios lainnya sebelumnya. ”Kalau tidak
selesai kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (gun/ule)