
CNNBANTEN.ID – Kuasa hukum pedagang kios CBD Ciledug Rony Sihotang, S.H & Hendra Siburian, S.H dari RSP Law Firm membenarkan telah membuat laporan polisi atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Menurut kuasa hukum laporan polisi dibuat pada tanggal 3 Desember 2018 lalu, dan saat ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. “Kami bertindak sebagai kuasa hukum sembilan pemilik unit kios/counter yang telah membayar lunas 19 kios/counter, dan merupakan hak dari klien kami untuk segera dilakukannya penandatanganan akta jual beli dan balik nama sertifikat dari developer PT Sari Indah Lestari (SIL), namun sampai dengan saat ini proses AJB dan balik nama sertfikat tidak terlaksana juga sebelum kami membuat laporan polisi pada 3 Desember 2018 lalu,” kata pihak kuasa hukum.
Bahkan sebelumnya pihaknya juga sudah mengupayakan secara kekeluargaan melalui beberapa kali pertemuan, namun tidak ada kepastian dari PT Sari Indah Lestari akan hak klien atas AJB dan balik nama sertifikat. Bahkan faktanya sertifikat tersebut sedang menjadi agunan di bank Exim Malaysia. “Hal ini sangat merugikan klien kami baik secara meteril maupun imateril, akhirnya kami melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke polda metro jaya dengan nomor laporan polisi : LP/6585/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 desember 2018,” jelasnya.
Ditambahkan Rony proses laporan polisi saat ini tengah berjalan namun dia berharap kepada kepolisian untuk dapat bertindak secara profesional dan menjadi atensi khusus. Beberapa saksi dari pihak korban rencananya akan diagendakan ulang untuk klarifikasi minggu depan. (red/ule)