
CNNBANTEN.ID LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan berlaku tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja maupun yang tidak disiplin dalam kategori lainnya. Sikap tegas tersebut, agar pelayanan maupun dedikasi ASN bisa lebih ditingkatkan untuk pembangunan Kabupaten Lebak.
Dikatakan Bupati Iti, belum lama ini Pemkab Lebak memberikan sanksi tegas terhadap 21 ASN akibat tidak mengindahkan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengikuti upacar hari lahir Pancasila, serta bagi ASN yang bolos kerja pasca libur lebaran 1440 hijriyah. ”Ada 21 ASN yang diberikan sanksi. Sanksinya potongan tunjangan kinerja satu hari sebesar 25 persen,” kata Bupati Iti, Jumat (28/6/2019).
Sanksi yang diterima 21 ASN tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Lebak belum lama ini. Terbukti, ke 21 orang ASN tersebut telah melanggar intruksi Kemendagri serta melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN, salahsatunya tentang disipliner. ”Ini bukti tegas Pemkab Lebak dalam memberikan sanksi. Tujuannya, agar mereka (ASN-red) jera dan tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.
Menurut Bupati Iti, seharusnya ASN tersebut bisa mengikuti intruksi Kemendagri serta tidak menambah cuti lebaran. Sebab, seorang ASN sudah seharusnya memberikan contoh serta memberikan pelayan maksimal kepada masyarakat. ”Saya kira cuti lebaran yang diberikan pemerintah cukup banyak. Namun pada faktanya mereka tetap menambah cuti diluar batas yang sudah ditentukan. Karena melanggar, ya diberikan sanksi,” terangnya.
Seketaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani menambahkan, Pemkab Lebak berkomitmen untuk melakukan repormasi birokrasi, salahsatunya dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh ASN-nya. ”Sebagai tindaklanjut kita akan lakukan pembinaan terhadap terhadap seluruh ASN yang ada di Pemkab Lebak,”katanya.(bon/ule)