Home / Banten Raya / Kosim, Terpidana Korupsi Bibit Kakao di Hukum 1 Tahun Penjara

Kosim, Terpidana Korupsi Bibit Kakao di Hukum 1 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Dodi Wiraatmaja didampingi stafnya saat dilakukan wawancara di Kejari Lebak, Jumat (28/6/2019)

CNNBANTEN.ID LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak menyatakan, kasus dugan tindak pidana korupi bibit Kakao yang melibatkan eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun), berikut bendahara Evo Kurniawan, dan PPK Edeng sudah inkrah. Kosim selaku penanggung jawab pada proyek yang di danai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Lebak tahun 2016 silam, harus menjalani masa 1 tahun penjara di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Dodi Wiraatmaja, sebelumunya Kejari Lebak telah mengeksekusi dua terpidana kasus dugaan korupsi Bibit Kakao tahun 2016 yaitu Evo Kurniawan untuk menjalani hukuman penjara, dan hari ini kembali di eksekusi terpidana eks kadisnya yaitu Kosim. ”Kasus yang membelit ketiganya sudah dinyatakan inkrah, jadi mererka harus menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Dodi, Jumat (28/6/2019).

Saat disinggung berapa tahun Kosim harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, menurut Dodi, sebelum dilakukan penahan kota, Kosim telah dilakukan penahan kurang lebih dua bulan di Rutan Rangkabitung. ”Pasca ditetapkan menjadi tahanan kota, dihitung sampai inkrah ini untuk masa tahan penjara ini kosim akan menjalani masa hukuman 1 tahun penjara, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun enam bulan, artinya masih terdapat dua pertiga dari tuntutan penutut umum,” terangnya.

Saat disinggung kembali untuk kerugian sendiri, kata Dodi semua terpidana ini sudah mengembalikan uang ke khas negara, untuk terpidana Kosim sudah mengembalikan seluruhnya, tapi dendanya belum dibayarkan sehingga terpidana menyampaikan akan membayar secepatnya. Sedangkan untuk Evo yang menjalani penjara 2 tahun juga sudah membayarkan seluruhnya terhadap kerugian negara, serta akan membayar dendanya. “Tapi untuk terpidana Edeng menjalani hukuman 4 tahun karena belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara menyisakan diangka 80 persen berikut dendanya,” tandasnya.

Sementara, Kejari Lebak Lanna Hany Wanike menambahkan, kedua terpidana baik Kosim Anshori dan Evo Kurniawan sudah mengembalikan kerugiannegara sebesar Rp337 juta untuk APBN. Sedangkan untuk APBD tahun 2016 sendiri seluruh kerugiannegara yang disebabkan oleh kedua tersangka ini sudah dikembalikan kepada secara utuh. ”Jadi, secara akumulatif kedua tersangka ini telah mengembalikan kerugian negara baik APBD maupun APBN sebesar Rp537.789 juta,” jelasnya. (bon/ule)

About admin

Check Also

Kopi Hitam Kota Tangerang Terjunkan Ribuan Relawan Menangkan Airin-Ade dan Sachrudin-Maryono di Pilkada 2024

TANGERANG – Konsolidasi Pemuda-Pemudi Himpunan Taruna Muda (Kopi Hitam) Kota Tangerang, Banten mendeklarasikan sebanyak 1.020 ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!