Home / Banten Raya / Rotasi dan Mutasi, Tunggu Waktu Satu Bulan Lagi

Rotasi dan Mutasi, Tunggu Waktu Satu Bulan Lagi

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPP Lebak Agus Nugraha, Senin (24/6/2019).

CNNBANTEN.ID LEBAK – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, mengatakan butuh waktu satu bulan lagi dalam melaksanakan rotasi untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak tahun 2018 lalu.

Saat ini, sebanyak 26 kursi jabatan eselon II dan III tak lagi diduduki pejabat definitif melainkan Plt, bahkan sebagian kursi jabatan tersebut dalam kondisi kosong.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPP Lebak Agus Nugraha mengatakan, akibat belum bisanya dilakukan rotasi dan mutasi untuk menutupi kekosongan pejabat di Pemkab Lebak, itu terbentur regulasi undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak. Kabupaten Lebak, tahun 2018 salahsatu kabupaten yang ikut Pilkada serentak.

”Bupati dan Wakil Bupati Lebak, di lantik pada tanggal 15 Januari, artinya jika dihitung selama enam bulan pasca pelantikan itu tepatnya pada tanggal 15 Juli 2019 baru bisa melakukan rotasi dan mutasi. Menunggu satu bulan lagi,” kata Agus Nugraha, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019).

Agus menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. ”Disebutkan dalam UU tersebut bahwa 6 bulan sejak ditetapkannya calon dan 6 bulan setelah dilakukan pelantikan, pemerintah boleh melakukan rotasi. Terkecuali ada persetujuan dari Menteri,” jelasnya.

Saat ini kekosongan jabatan sampai bulan Juni 2019, menurut Agus Nugraha terjadi di eselon III sebanyak 22 orang dari jumlah 194 orang di antaranya jabatan camat Warunggunung, Banjarsari, dan Leuwidamar. Sedangkan untuk pejabat eselon II dari 32 diluar jabatan Sekda sebanyak 4 orang. “Eselon II itu Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung,” terang Agus.

Untuk mengisi kekosongan serta memberikan kelancaran pada pekerjaan di dinas tersebut, maka untuk tiga jabatan yang ditinggal karena pensiun dan satu jabatan (Dirut RSUD) mengundurkan diri, maka sementara waktu diisi oleh Plt. “Walaupun di jabat Plt, untuk saat ini kekosongan di empat intansi tersebut masih relatif berjalan lancar,” katanya.

Saat disinggung, seleksi seperti apa nanti yang dilakukan Pemkab Lebak untuk mengisi kokosongan pejabat definiti. Agus mengatakan, bisa dilakukan seleksi terbuka atau bisa juga mengisi kekosongannya dengan dilakukan rotasi, tergantung kebijakan pimpinan. Sejauh ini belum ada petunjuk. “Kalau pimpinan mau yang baru-baru bisa dari eselon III dengan seleksi terbuka dengan syarat jabatannya linier dengan yang akan dilamar,” tambah Agus.

Terpisah, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya belum lama ini mengatakan, untuk mengisi kekosongan pejabat di lingkungan Pemkab Lebak akan segera dilakukan. Namun, hal tersebut tetap berdasarkan izin dari kementerian. ”Sudah bisa dilakukan untuk mengisi kekosoangan jabatan, tapi harus sesuai izin dari kementerian. Sebab, kita (pemkab lebak-red) tidak bisa serta merta karena lebak salah satu kabupaten tahun 2018 ikut Pilkada serentak,” pungkasnya.(bon/ule)

About admin

Check Also

Taruni Adelia dari SDN Periuk 6 Juara Lomba Mewarnai Peta Informasi Geospasial Tingkat Kota Tangerang

TANGERANG – SD Negeri Periuk 6 menjadi juara lomba “Mewarnai Peta Informasi Geospasial tahun 2024” ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!