CNNBANTEN.ID TANGERANG – Kasus Asusila siswa SMK di Kota Tangerang kembali bergulir. Pemerhati Pendidikan Kota Tangerang Bambang Kurniawan mengaku miris setelah mendengar adanya berita kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada Nunung oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Tangerang terhadap salah satu muridnya sendiri.
Bambang Kurniawan mengatakan, fungsi sekolah adalah memfasilitasi pengembangan potensi diri dari siswa secara aktif untuk mendapatkan pengetahun, kecerdasan keterampilan dan tidak saja pada ranah kognitif tapi juga pada ranah afektif dan spiritualitas.
“Bicara tentang pengertian pendidikan menurut UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan adalah usaha yang dilandasi kesadaran dan terencana untuk menciptakan proses pembelajaran dan suasana belajar.” ucap Bambang melalui pesan whatsapp, Rabu (15/5/2019)
Menurut Rektor Stisip Yuppentek tersebut, pihak sekolah hendaknya juga bisa membuat peraturan yang lebih sensitif dan preventif atas segala bentuk hubungan antara guru dan murid terutama sebatas delivery materi pelajaran dengan memperhatikan kaidah-kaidah norma hubungan antara murid dan guru.
“Ini adalah peran dan fungsi sekolah. Sehingga kejadian seperti ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan peran dan fungsi sekolah, walaupun kejadiannya dilakukan di luar lingkungan sekolah,” terangnya
“Terhadap pelakunya saya pikir sudah tidak pantas lagi di pertahankan menjadi seorang pendidik,” tegasnya. (Tagor)