Home / News / Disperindag Sulit Awasi Harga Gas Melon

Disperindag Sulit Awasi Harga Gas Melon

Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat (15/5/2019)

CNNBANTEN.ID, LEBAK-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Rahmat mengungkapkan, sejauh ini tidak ada regulasi sampai ketingkat eceran untuk harga gas elpiji tiga kilogram. Regulasinya hanya ketingkat agen atau pangkalan untuk harga sesuai HET sebesar Rp 16 ribu. Maka dampak tidak adanya regulasi tersebut, dimanfaatkan seenaknya oleh pengecer yang menjual mulai dari Rp 24 ribu sampai 25 ribu pertabung.

Dedi Rahmat mengakui, dampak dari tidak adanya regulasi tersebut membuat masyarakat berpenghasilan rendah pada umumnya kerap mengeluhkan tingginya harga gas elpiji tiga kilogram. Padahal, masyarakat sudah mengetahui bahwa gas berwarna melon tersebut telah disubsidi tapi harganya tetap melebihi harga HET.”Kita sebagai pembawahi perdagangan tidak bisa berbuat banyak untuk menstabilkan harga gas elpiji. Sebab, jelas aturannya hanya sampai ke tingkat agen dan pangkalan, ke eceran tidak ada,”jelas Dedi Rahmat, Rabu (15/05/2019)

Namun demikian, persoalan ini kata Dedi Rahmat sudah dikoordinasikan dengan pihak migas untuk mengevaluasi regulasi tersebut. Agar harga gas elpiji tiga kilogram ini nilainya tidak terlalu malah dari tingkat agen dan pangkalan sampai ketingkat eceran.”Kita sudah mengkoordinasikan persoalan tersebut, ini juga menindaklanjuti banyaknya laporan bahwa masyarakat sangat mengeluhkan harga gas elpiji tiga kilogram,”katanya.

Seandanya, ditambahkan Dedi Rahmat dari dulu regulasi harga sampai ke tingkat eceran sudah kita basmi oknum yang menaikan harga melebihi HET. Tapi kembali lagi pada regulasi tersebut hanya ke tingkat agen dan pangkalan, Disperindag tidak bisa berbuat banyak.”Sejauh ini dari agen dan pangkalan harga sesuai HET. Tapi di eceran jauh dari HET,”jelasnya.

Seketaris Diperindag Lebak Orok Sukmana menambahkan, ketika regulasi ini sampai ke tingkat eceran efeknya jelas bisa dirasakan maasyarakat berpenghasilan rendah. Dan Disperindagpun bisa mengawasinya hingga ketingkat eceran.”Jika ketahuan ada oknum pengecer yang menaikan harga di atas HET bisa dilaporkan. Tapi, sekarang bagaiaman mau menindaknya, aturannya saja hanya sampai tingkat agen dan pangkalan. Dalam hal ini Disperindag sudah berkoordinasi dengan pihak migas untuk meninjau kembali regulasi tersebut,”pungkasnya.(bon)

About admin

Check Also

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu Cara Penularan Mpox dan Tips Pencegahannya,Ini Kata Dinkes

  TANGERANG – Mpox atau cacar monyet merupakan salah satu penyakit yang harus diwaspadai masyarakat, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!