CNNBANTEN.ID TANGERANG – Masih ingat pemuda yang menghancurkan motornya di kawasan BSD Tangsel. Sidang perkara pengrusakan sepeda motor yang sempat viral gambarnya di medsos menghadirkan dua orang Saksi. Adalah Bripka Imade Andry Kusuma dan Bripka Oky Ranto anggota polisi lantas Polres Tangsel dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Sri Suharni.
Dalam kesaksiannya, saksi mengakui tidak kenal dengan terdakwa. “Lalu kena apa ini terdakwa di hadirkan ke persidangan?” lanjut Hakim. “Awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor melawan arus. Tujuan kami ingin menegor pengendara yang menyalahi peraturan lalulintas. Melawan arus itu bahayanya besar, bisa tertabrak juga di tabrak dari pengendara lain,” kata Saksi kepada Hakim.
Saksi melanjutkan, terdakwa berhenti, saksi menanyakan surat surat kendaraanya. “lalu terdakwa marah marah tiba tiba membanting sepeda motornya dan di tendangi di pukul pakai batu sampai hancur,” ujar Oky.
Kejadian sungguh aneh, saksi langsung ambil hp dan merekam. Kata Imade dalam kesaksiannya. Andray SH jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan. Terdakwa di jerat subsider pasal 480 sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan pencurian primer. Pasal 406 pengrusakan pengrusakan yang di lakukan terdakwa di muka umum. Sedangkan Levis subsider pasal 216 melawan petugas yang sedang bekerja.
Barang bukti satu unit Honda Scoopy dalam keadaan rusak milik terdakwa dapat membeli seharga 3 juta tanpa surat surat alias motor bodong. “Temen terdakwa Adi Saputra yang bernama Yuni sudah pulang kampung ke kampung daerah Lampung,” ujar JPU Andray. “Mereka itu masih pacaran dan si Adi itu jualan kopi deket si Yuni yang jualan buah,” lanjutnya.
Ketika di tangkap terdakwa sedang menuju tempat dagangannya bersama Yuni. Dalam BAP, Yuni menjadi saksi. “Kalau dipanggil tidak datang kemungkinan di bacain sidang berikutnya,” ujar JPU Andray SH. (Ply)