CNNBANTEN.ID SEPATAN TIMUR – Kecamatan Sepatan Timur, gelar pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2019-2025 di kantor Desa Kedaung Barat, Senin (29/4/ 2019).
Sebanyak 72 orang dari 8 desa dilantik Camat Sepatan Timur, Mulyadi. Pelantikan tidak dilaksanakan di masing-masing desa dan juga di aula kantor camat, namun di kantor Desa Kedaung Barat. Karena aula kecamatan masih digunakan untuk pleno hasil pemilu 2019.
Mulyadi mengatakan, pelaksanaan pelantikan calon anggota BPD dilantik oleh camat. Hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar yang menyatakan bahwa ada salah satu kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat. Selanjutnya bupati menginstruksikan kepada camat agar segera melantik anggota BPD.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPD periode 2019-2025 dilaksanakan dengan khidmat. Mulyadi melantik 72 orang anggota BPD terpilih dari 8 desa. Dalam sambutannya, Mulyadi mengatakan, sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa paradigma pemerintahan desa telah berubah total signifikan. Ia titip kepada anggota BPD yang telah dilantik tetap update terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mulyadi mengharapkan BPD di wilayah Sepatan Timur tidak bisa bekerja sesuai peraturan berlaku. BPD harus mengetahui, dan mengerti tentang perdes. Karena dengan perdes yang dibuat oleh pemerintah desa atas persetujuan BPD. “Siapa yang bertanggung jawab, tentunya BPD dan kepala desa, mau dibawa kemana masyarakat di masing-masing desa kedepannya nanti,” jelasnya.
Disamping BPD harus update peraturan, harus update juga tentang isu-isu strategis yang berkembang, contoh misalkan tentang infrastruktur jalan yang rusak di desa, harus diperhatikan masukan/keluhan masyarakat ditindaklanjuti oleh BPD dan kepala desa sehingga ada pemecahan masalah yang terbaik. Diantaranya dengan mengirimkan surat kepada instansi terkait tentang permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat infrastruktur rusak, untuk selanjutnya agar dilakukan penanganan sebagai mana mestinya.
Setiap ada kegiatan atau kejadian apapun di masyarakat dipikirkan untuk menjadi suatu kebijakan, sebab BPD dan kepala desa takarannya adalah kebijakan, operasionalnya ada di perangkat desa dibantu lembaga kemasyarakatan, RT dan RW. Jadi BPD dan Kepala Desa menentukan kebijakan apa yang harus dan akan dilakukan untuk desa dan masyarakat ke depan. (Wan)