CNNBANTEN.ID LEBAK – Dalam meningkatkan kesadaran hukum serta hak – hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negala (Rutan) Klas IIb Rangkasbitu menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lebak, Senin (29/4). MoU atau kerjasam tersebut bertujuan untukmemberikan pengetahuan-pengetahuan materi hukum tentang hak dan kewajiban, kemudian pendampingan baik di dalam maupun di luar persidangan.
Karutan Rangkasbitung Aliandra Harahap mengatakan, MoU ini tidak hanya dilakukan dengan Peradi melainkan dengan Lembaga Bantuan Hukum Langit Biru, dan HOTser. Maka dengan kerjasam ini pihaknya sangat mengapresiasi karena ikut berkomitmen mendukung pembinaan, dan perkembangan Pondok Pesantren Al-Maghfiroh dan bantuan serta konsu Rutan Rangkasbitung.”Dalam bidang hukum kami berharap Peradi dan LBH Langit Biru bisa memberikan pengetahuan hukum mengenai hak-hak warga binaan dalam proses hukum,” Aliandra Harahap.
Penandatanganan kerja sama dilakukan bersamaan dengan Correctional Fair 2019 Festival Seni dan Bahasa tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Akhir (SLTA) dan Ponpes seLebak, di Ponpes Al Maghfiroh Rutan Rangkasbitung. Kata Aliandra, selain dengan Peradi MoU dengan melibatkat Hafiz On The Street untuk pembinaan terhadap warga binaan dibidang keagamaan. “Mengenalkan dan mengajarkan Alquran kepada warga binaan. Bukan hanya warga binaan saja tetapi juga petugas mengetahui bagaiamana metode menghafal Alquran dengan mudah,”ujarnya.
Terpisah, Ketua DPC Peradi Lebak Jimi Siregar menerangkan, setelah penandatanganan kerja sama, Peradi dengan Rutangkas akan memberikan pendampingan dan penyuluhan kepada warga binaan.”Penyuluhan kami memberikan pengetahuan-pengetahuan materi hukum tentang hak dan kewajiban, kemudian pendampingan baik di dalam maupun di luar persidangan,” terangnya.
Dengan adanya MoU ini, Jimi Siregar kedepan berharap WPB Rutankas untuk tidak segan – segan untuk berkonsultasi terkait hak – haknya mengenai hukum yang menjeratnya. Dan hal itu, katanya Peradi akan senantiasa mendampinginya.”Kami harap warga binaan tidak takut untuk berkonsultasi dengan kami, pendampingan tidak dikenakan biaya apapun,” tambah Jimi.
Bahwa Rutan Rangkasbitung merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas yang berat. Maka, pihaknya akan turut mendukung untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada WBP dibidang konsultasi dan bantuan hukum kepada WBP.“Persoalan rata-rata WBP menghadapi masalah hukum adalah karena ketidaktahuan dan kealfaan serta ketidaksadaran akan hukum, maka kami akan hadir untuk memberikan sedikit pencerahan hukum, sarana konsultasi hukum dan insyallah kami akan sedikit membantu meringankan saudara-saudara yang masih dalam perkara hukum. Sesuai fakta hukum yang ada, semoga kedepan nanti setelah bebas mereka juga bisa memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat lainnya,”tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Hafizh On The Street Wilayah Kabupaten Lebak Indah Ratnasari menyampaikan, bahwa pihaknya dan rekan-rekan lainya berkeyakinan bahwa penerapan model Pondok Pesantren sebagai sarana pembinaan sudah sangat tepat. Baik untuk mendukung untuk menjadi lebih baik.”Insyalah, kami punya moto hidup organisasi kami bahwa menghafal al-Qur’an itu mudah, semudah tersenyum. Oleh karenanya, sebagai kegiatan lanjutan yang sudah dilaksanakan, kami ingin hadir memberikan penguatan agar para santri disini agar rajin membaca dan menghafal al-qur’an, insyallah kedepannya kita akan menghasilkan seorang Hafizh dari Santri Binaan Rutan Rangkasbitung,” pungkasnya. (bon)