Home / Hukrim / Wadir Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Divonis 10 Tahun Penjara

Wadir Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Divonis 10 Tahun Penjara

SIDANG : Mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono mendengarkan vonis hakim 10 tahun penjara sidang di PN Tangerang, Senin (22/4/2019). Foto : Playitno

CNNBANTEN.ID TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp800 juta kepada mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Hartono. Oknum perwira menengah Polri tersebut terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu.

Hartono didakwa melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Hartono tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Serliwaty.

Dalam amar putusan tersebut, Serliwaty menjatuhkan hukuman 10 tahun kurungan penjara dengan sejumlah pertimbangan. “Hakim harus menjamin dan melindungi hak terdakwa. Dalam putusan ini majelis hakim melihat faktor – faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” ucapnya.

Hal yang meringankan bagi terdakwa dalam putusan ini yakni dalam pemeriksaan untuk penyidikan, terdakwa AKBP Hartono berlaku baik dan kooperatif. “Terdakwa belum pernah melanggar hukum dan menyesali perbuatannya,” ujar Serliwaty.

Sementara, hal yang memberatkan AKBP Hartono dalam perkara ini yakni dirinya berprofesi sebagai penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika.

“Ditengah pemerintah gencar melakukan pemberantasan narkotika terdakwa menyalahgunakan narkotika,” ucap Serliwaty.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim bertanya kepada AKBP Hartono apakah menerima atau tidaknya vonis tersebut. “Kamu boleh berdiskusi dengan pengacaramu apakah menerima putusan ini atau tidak,” tanya Serliwaty pada Hartono.

Hartono kembali ke kursi pesakitan setelah menghampiri penasehat hukumnya. Dalam hal ini terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir dalam menerima putusan ini. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Caroline juga memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian Majelis Hakim menutup sidang dan menunggu jawaban dari pihak terdakwa dan JPU.

Barang bukti Satu bungkus plastik klip berwarna putih berisi sabu sabu 23,6 gram sisa hasil laburatoris Polda metro jaya. Lampiran Uun RI no 35 tahun 2009.

Menimbang sebagai mana di ketahui pasal 1,2 KUHAP hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang tidak terbukti memiliki kesalahannya kepada dirinya.

Alat bukti minimal harus ada 2 alat bukti yang sah. Dalam dakwaan JPU menjerat terdakwa Melanggar pasal pertama 114, ke dua 112. pasal alternatif .

Saya bersependapat dengan Jaksa penuntut umum. dakwaan ke 2 melanggar pasal 112 ayat 2. Unsur yg di dakwa akan sama. Ayat 2 merupakan pemberatan apa bila barang bukti melebihi 5 gram terdakwa bisa di hukum se umur hidup atau 20 tahun penjara.

Terdakwa Hartono di hadapkan ke persidangan tidak ada eror impersonal sebagai se orang anggota polri pangkat direktur operasional. Orang tersebut sehat dan punya akal sehat urai majelis hakim Serlywati SH.

Tanpa hak dan melawan hukum artinya melawan bertentangan dengan hukum subyektif termasuk memiliki, menguasai menyimpan. Tanpa hak dalam bagian melawan hukum.

Melakukan perbuatan melawan undang undang unsure terbukti dan terpenuhi.
Perkara ini menyangkutnarkotika harus ada ijin dari pihak yang berwenang. Dan narkotika hanya untuk kepentingan penelitian ahli atau pengobatan Dokter dan harus se ijin Mentri kesehatan.

Membawa narkotika wajib di lengkapi surat yang sah dari badan obat Mentri kesehatan dan ijin dari pihak yang berwenang. Pembuktian unsur tanpa hak harus ada ijin yang berwenang.

Fakta hukum persidangan terdakwa di amankan di bandara sutta ketika akan melakukan perjalanan ke kendarai untuk bertemu keluarganya.(Fly)

About admin

Check Also

Masalah Ekonomi Jadi Motif Utama Pasutri Tewas Mengenaskan di Tangerang

TANGERANG – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap fakta peristiwa penemuan jasad ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!