
CNNBANTEN.ID LEBAK -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi tersebut, berdasarkan hasil rapat kerja teknis pengawasan terhadap evaluasi pemungutan dan pengitungan suara Pemilu 2019, bahwa di empat TPS tersebut terdapat pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, empat TPS yaitu TPS 9 Desa Bojongcae dan TPS 13 Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, dan TPS 4 Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang.”Karena terdapat pelanggaran maka kita rekomendasikan untuk PSU,”kata Odong, Jumat (19/4/2019).
Setelah dilakukan rapat teknis bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terdapat beberapa temuan dalam penyelenggaraan pencoblosan di Lebak. Di antaranya, ada warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang ikut mencoblos di Kecamatan Muncang dan Rangkasbitung. Sementara di Kecamatan Cibadak ada dua TPS yang menyelenggarakan PSU, karena melanggar prosedur pemungutan dan penghitungan suara.“Panwaslu Kecamatan Muncang, Rangkasbitung, dan Cibadak merekomendasikan empat TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang, karena melabrak aturan tentang pemilu,”jelas Odong.
Menurutnya, rekomendasi PSU dikeluarkan Panwaslu tingkat kecamatan. Mereka hari ini akan mengirimkan rekomendasi PSU kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). PPK memiliki waktu 10 hari setelah pencoblosan untuk melaksanakan PSU.“Jadi, setelah pemungutan suara 17 April, PPK punya waktu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di empat TPS yang direkomendasikan,”terangnya.
Selain merekomendasikan pencoblosan ulang, lanjut Odong Panwaslu Kecamatan Rangkasbitung dan Panwaslu Sajira merekomendasikan penghitungan suara ulang di dua TPS. Proses penghitungan suara ulang dilakukan, karena ada selisih jumlah pemilih dengan surat suara yang digunakan. Namun, proses penghitungan suara ulang baru bisa dilaksanakan pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.“Karena kotak suara sudah disegel maka proses penghitungan suara ulang baru dilaksanakan pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, pihaknya baru menerima rekomendasi 1 TPS yaitu untuk Kecamatan Muncang.” Setelah kita dapat rekomendasi baru kita lakukan rapat pleno penentuan hari pelaksanaan PSUnya,”kata singkatnya.(bon)