CNNBANTEN.ID LEBAK – Dimasa tenang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak tak segan – segan memberikan sanksi pidana dan denda uang bagi peserta Pemilu yang tidak mengindahkan aturan di masa tenang. Tindakan tegas ini sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 492 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu,”Sesuai aturan kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 13 April 2019,”jelasnya.
Selanjutnya ditanggal 14 sampai 16 April 2019, keduanya memyebutkan sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 1 ayat 34 bahwa maaa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.”PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 24 ayat 3 bahwa masa tenang selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Maka peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun,”ujarnya.
Sanksinya, lanjut Odong sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 492 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana di maksud dalam pasal 276 ayat 2 di pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.”Sanksi ini menunggu peserta Pemilu yang rese (tidak mengindahkan aturan),”ancamnya.
Kordinator Divisi Pengawasan Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lebak AdeJurkoni menambahkan, untuk menjaga kondisifitas Pemilu 2019, Bawaslu selain menghimbau kepada peserta Pemilu dan tim kampanye untuk tidak maksanakan kegiatan kampanye pada masa tenang juga meminta mencopot kembali Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang sebelum memasuki masa tenang.”Taati aturan yang telah di tetapkan dalam PKPU. Jika dalam waktu 1 x 24 jam himbauan melalui surat tertulis yang akan disebarkan hari ini tanggal 12 April 2019, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak mengindahkan himbauan ini, maka petugas dari Dinas Satpol PP bersama Bawaslu akan menertibkan APK yang masih terpasang,” tegasnya.(bon)