CNNBANTEN.ID TANGERANG – Sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang dengan terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen (66) yang digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (1/4/2019) berlangsung singkat.
Ketua Majelis Hakim Gunawan memberi teguran keras dan mengusir saksi ahli meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Upa Labuhari.
Saksi tersebut adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten Nurmutaqin yang hadir dalam persidangan tanpa surat resmi.
“Anda PNS ada surat tugas?” tanya hakim Gunawan kepada saksi yang mengenakan seragam aparatur sipil negara ini.
Ditanya demikian, Nurmutaqin pun mengelak dengan menjawab bahwa dirinya sudah menyampaikan izin kepada atasannya untuk hadir dalam persidangan ini.
“Saya sudah izin ke pimpinan,” ucap dia menjawab pertanyaan hakim.
Hakim Gunawan melanjutkan, jika menghadiri persidangan dalam kondisi waktu sedang bertugas harus memiliki surat tugas. Terlebih, Nurmutaqin merupakan pegawai negeri sipil.
“Nggak bisa izin, kalau tidak ada surat tugas tidak bisa. Ini aturan Undang-undang Pegawai Negeri kalau saudara tidak ada surat tugas berati kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri,” jelasnya.
Hakim Gunawan menambahkan, keresmian dalam menghadiri persidangan adalah surat tugas secara formal, bukan izin yang hanya bersifat pembicaraan.
“Gini aja saudara jaksa dan penasehat hukum, ini ditunda dulu. Kalau begini namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti saya periksa, satpol PP nangkap saudara (saksi). Anda (saksi) tidak resmi,” paparnya.
“Kalau namanya resmi pakai hitam diatas putih (ada surat tugas). Saudara (saksi) jadi kepala bidang masa nggak tahu kayak begitu. Gak bisa pegawai negeri keluyuran begini. Pantesan PNS ini dikritik terus. Karena Anda PNS saya wajib mengingatkan anda dengan keras. Sana balik lagi saudara,” sambung ketua hakim sembari mengintruksikan saksi ahli untuk keluar meninggalkan ruang sidang.
Hakim menyatakan bahwa persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan kembali digelar pada Senin (8/4/2019) mendatang.
Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.
Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.
Karena peringatan tak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang. (Bad)