CNNBANTEN.ID – Satpol PP kabupaten Tangerang seret pemilik panti pijat plus plus ke Pengadilan Negeri Tangerang. Salah satu pemilik panti pijet usnadi pegawai (MA) Mahkamah Agung.
Usnadi dengan seragam kebesaran pegawai Mahkamah Agung dengan lambang MA di bahu kiri dan di atasnya bertuliskan kepaniteraan duduk di kursi pesakitan di hadapan Hakim Tunggal Indra Cahya SH MH.
Ketika di tanya alamat lelaki paruh baya ini mengaku tidak bawa KTP. Karena KTPnya di pegang istrinya. Hakim menanyakan identitas diri yang lain SIM.lagi lagi terdakwa menjawab tidak punya, bahkan ketika kartu anggota KTA pun di jawab di pegang istri.
Karena tidak punya kartu identitas hakim menanyakan kesalahannya. Sambil cengengesan usnadi menjjawab Saya tidak tahu pak hakim.
Kamu buka usaha panti pijat di mana ” tanya hakim. Yang buka istri saya pak di pasar Kemis. Surat menikah kamu mana tanya hakim Indra. Tidak punya pak belum menikah, masih pacaran jawabnya sambil cengengesan.
Usahanya di daftarin ya, biar pemerintah ada kemasukan pajak ujar Hakim Indra menasehati terdakwa. Kamu usahanya sudah 1 tahun. Berapa banyak pajak yang tidak kamu bayar. Kamu di denda 500 Ribu kalau tidak di bayar jalani hukuman kurungan badan.
Terdakwa Usnadi memohon ke hakim Indra. Saya tidak punya uang pak hakim. Uang saya hanya 100 Ribu jawab usnadi. Ya sudah terserah kamu bayar denda 300. Kalau tidak di bayar jalani hukuman kurungan badan ujar hakim sambil menutup sidang.
Selesai sidang anggota satpol PP nyamperin terdakwa Usnadi sambil menyodorkan uang dua lembar ratusan ribu untuk bayar denda ke Jaksa kejaksaan Kabupaten Tangerang.
Usnadi mengakui dalam persidangan usaha panti pijit atau reflaxsi milik istrinya Julaeha.
usaha reflexi usaha sudah 1 tahun. Terdakwa duduk di kursi pesakitan mengaku belum menikah sama juleha masih pacaran.
Agus Iriana. Kasi pengendalian tindak pidana ringan mengatakan. Ini sidang pertama sebanyak 8 pengusaha di sidangkan. 5 tersangka pengusaha reflexi atau panti pijat dari kecamatan pasar Kemis. 3 tersangkanya dari Citra raya (Play)