CNNBANTEN.ID – Ketua Panwaslu kecamatan Cigemblong Lukmanul Hakim melantik 68 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Di Aula gedung serbaguna SMA Cigemblong,Kecamatan Cigemblong. Rabu,(27/3/2019).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lebak Deni Wahyudin, Muspika kecamatan Cigemblong, Perwakilan dari Polsek, dan koramil.
Pelantikan tersebut langsung dipimpin oleh ketua Panwaslu kecamatan Cigemblong Lukmanul Hakim di dampingi anggotanya Abdul Aziz, dan Mulyadi.
“Sesuai dengan pasal 134 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebelum menjalankan tugas sebagai pengawas TPS harus di ambil sumpahnya,” kata Lukman disela-sela pelantikan.
Ditambahkannya, pengawas TPS menjadi ujung tombak penyelanggaraan pemilu ditingkat KPPS, ketika ada kekeliruan atau ada dugaan pelanggaran pengawas TPS harus mampu menengahi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dalam pasal 114 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suata, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke KPPS,” tambah Lukman.
“Sedangkan dalam pasal 116 kewajiban pengawas TPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghutungan suara kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan desa/ dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/Desa,” pungkasnya.
Sementara komisioner Bawaslu kabupten Lebak Deni wahyudin menyampaikan, pengawas TPS menjadi ujung tombak penyelenggara pemilu sukses dan tidaknya penyelenggaran pemilu tergantung pengawas TPS yang bertugas di bawah.
“Pengawas juga harus menjaga integritas dan netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu, saya berharap Pengawas TPS bisa bekerja dengan sebaik-baiknya, ujar Deni saat sambutannya.(Bad)