Home / Hukrim / Rumah sakit Aria Medika menunggu putusan banding jaksa

Rumah sakit Aria Medika menunggu putusan banding jaksa

CNNBANTEN.ID – Memori banding sudah di layangkan ke( PT) pengadilan tinggi Banten oleh jpu Ayanih SH atas putusan terdakwa Hartanto Jusman 56 tahun direktur PT BSA Bumi Sejahtera Aria.

Sesuai arahan atasan karena perkara putusannya di bawah separu dari tuntutan jaksa wajib banding. Sudah tanda tangan dan banding sudah di kirim ke PT Banten lanjut Jpu Ayanih SH.

Aka Kurniawan SH MH kasi Pidum kejaksaan Kota Tangerang kepada Tangerang Raya mengatakan.

Jaksanya udah banding, tinggal kita menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi. Nanti kalau putusannya udah turun di kabari ujarnya.

Soal putusan hakim saya sebagai jaksa penuntut umum hanya berupaya melakukan pembuktian perkara di persidangan sesuai dengan alat bukti yang di jadikan ke persidangan

Tuntutan 3 tahun sudah layak sesuai perbuatan terdakwa, kalau Hakim punya pandangan (pertimbangan) lain itu adalah kewenangan Hakim, juga pengacara terdakwa punya pandangan berbeda yang berbeda.

Uang yang merupakan barang bukti setatusnya menunggu hasil putusan banding. Jika putusannya di kembalikan ke perusahaan maka jaksa sebagai eksekutor akan melaksanakan putusan hakim tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa dampaknya perusahaan hampir kolep karena tidak bisa membeli obat untuk pasien yang berobat, gaji karyawan pun terhambat akibat perbuatan terdakwa ujar Aka Kurniawan.

Hartanto Jayusman di dakwa telah menggelapkan uang perusahaan di jerat pasal 374 dan 372 kuhp. Penggelapan dalam jabatan sebagai direktur rumah sakit Aria Medika.

Jaksa penuntut umum Ayanih menuntut 3 tahun penjara dan uang senilai 7m milik perusahaan yang di pindahkan ke rekening peribadinya di kembalikan ke perusahaan.

Terdakwa memindahkan uang tanggal 22 dan tanggal 23 terdakwa kabur ke luar negeri selama 7 bulan. Karena perbuatan terdakwa operasional rumah sakit hampir lumpuh karena tidak ada biaya operasional.

Dalam persidangan pekan lalu majelis hakim memvonis Hartanto Jusman selama 1 tahun penjara. Lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU selama 3 tahun penjara.

Salah satu pimpinan perusahaan Suherman Miharja salah satu pimpinan perusahaan saat ini berharap supaya perkara ini cepat selesai. Semua yang ada di perusahaan ini berharap harap karena itu dana akan di pergunakan untuk pengganti talangan operasional.

Selama ini perusahaan masih bisa beroperasi setelah mendapatkan dana talangan. Namanya juga talangan harus di kembalikan biar dokternya dapat gaji. Perawat dan karyawan yang lain juga bisa menerima gaji utuh. Pasien tidak kekurangan obat dan cepat tanggap di tanganinya. (Ply)

About admin

Check Also

Trantib Kecamatan Ciledug Tertibkan PKL dan Sterilisasi Jalan Pasar Lembang

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kecamatan Ciledug melakukan gelar operasi penertiban dan kebersihan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!