CNNBANTEN.ID TANGERANG – Hartanto Jusman,Direktur PT.BSA walaupun tahananan luar, harus duduk dikursi pesakitan karena dugaan penggelapan uang 7 milyar Bank Mandiri Kisamaun Tangerang. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Hartanto Jusman.
Terdakwa menerangkan bahwa,uang yang menjadi masalah tersimpan di Bank Mandiri. ” Uang nya ada di Bank pak ,” kata terdakwa Ketika ditanya ketua majelis hakim DR Iketut sudira perihal bunga bank terdakwa menambahkan bahwa bunga bank tersebut juga tersimpan dibank.lalu kenapa terdakwa mengalihkan uang sebesar 7 Milyar ke rekening pribadi pada akhir bulan,kemudian awal bulan mengembalikan ke rekening perusahaan.Merasa tidak menggunakan, terdakwa menjawab “bahwa itu berdasarkan saran Bank bank,”katanya.
Terkesan,dengan terjadinya transaksi demikian,maka rekening bank nya aktif. Untuk diketahui bahwa terdakwa merupakan nasabah prioritas bank Mandiri.Seperti kata saksi Fitria (Branch Sales Manager) pada sidang sebelumnya.Kala itu saksi menerangkan perihal penyimpanan uang direkening perusahaan dan rekening pribadi. “Pak hartanto merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri,” kata saksi Fitria. untuk menjadi nasabah prioritas, harus mengendapkan uang sebanyak 1 Milyard rupiah di Bank mandiri me
yang merupakan persyaratan sebagai nasabah prioritas.Selain itu juga direkening pribadi pak Hartanto ada uang lebih dari 1 milyar rupiah sehingga Hartanto termasuk nasabah prioritas. Sebagai nasabah prioritas, pak hartanto mendapat penawaran dari CSO (customer service officer) pemindahan uang dari rekeningnya sehingga keaktifan rekeningnya kelihatan.Dengan demikian bank menilai, rekeningnya aktif dengan harapan mendapat pelayanan prioritas maksimal.
Namun karena ada permintaan dari polisi untuk diblokir,karena adanya laporan dari korban,maka.uang sebesar 7 milyar diblokir pada tanggal 25 Agustus 2017.lalu pertanyaannya,apakah lazim pemblokiran tersebut atau ada faktor lain sehingga Hartanto harus disidangkan karena dugaan penggelapan. Pertanyaan lain apakah terdakwa melakukan penggelapan bila dikaitkan dengan keterangan terdakwa karena objeknya masih ada. (Tog/bad)