CNNBanten.id – Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, menanggapi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Kamis (22/6/2023) ...
Read More »