Home / Hukrim / Terkait Kasus Lurah Benda Baru Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Empat Saksi Diperiksa Polsek Pamulang

Terkait Kasus Lurah Benda Baru Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Empat Saksi Diperiksa Polsek Pamulang

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto memberikan keterangan terkait progress kasus lurah Benda Baru di Mapolsek Pamulang, Senin (20/7/2020).

CNNBanten.id – Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan kasus tersebut saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Lurah Saiudn yang ngamuk di SMAN 3 Tangsel.

Menurut Supiyanto, terdapat empat saksi yang telah dimintai keterangan (diperiksa) oleh pihak polisi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan, ada empat saksi yang sudah kami mintai keterangan. Itu kan yang buat laporan pihak sekolah,” ungkap Kompol Supiyanto kepada cnnbanten.id, Senin (20/7/2020).

Akibat perbuatannya itu, Lurah Saidun terancam pasal 335 (1) tentang Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. (aul)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!