CNNBanten.id – Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan kasus tersebut saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Lurah Saiudn yang ngamuk di SMAN 3 Tangsel.
Menurut Supiyanto, terdapat empat saksi yang telah dimintai keterangan (diperiksa) oleh pihak polisi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan, ada empat saksi yang sudah kami mintai keterangan. Itu kan yang buat laporan pihak sekolah,” ungkap Kompol Supiyanto kepada cnnbanten.id, Senin (20/7/2020).
Akibat perbuatannya itu, Lurah Saidun terancam pasal 335 (1) tentang Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. (aul)