Home / Tangerang Raya / Anggaran Covid-19 Dari APBD Tangsel Baru Terserap Rp24 Milliar, Pemkot Diminta Transparan

Anggaran Covid-19 Dari APBD Tangsel Baru Terserap Rp24 Milliar, Pemkot Diminta Transparan

Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin saat memberikan keterangan di Balaikota Tangsel, Rabu (1/7/2020).

CNNBanten.id – Pemerintah Kota Tangsel telah merealisasikan anggaran belanja tak terduga (BTT) bersumber dari anggaran pendapatan, dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Warman Syanudin mengatakan, Pemkot Tangsel menganggarkan Rp151 milliar untuk penanganan Covid-19.

Namun, anggaran baru dapat terealisasi sebesar Rp24 milliar untuk alokasi kebutuhan tujuh kecamatan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Dijelaskan Warman, alokasi kebutuhan seperti Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Pamulang dan Kecamatan Setu, masing-masingnya menghabiskan anggaran sekira Rp230 juta.

Namun, OPD seperti BPBD Tangsel untuk kebutuhan penanganan Covid memakan anggaran sekitar Rp6, 9 milliar. Selain itu, sisanya untuk kebutuhan seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), Dinas Bangunan, Bagian Kesra dan Bagian Pemerintahan.

“OPD-OPD tersebut telah mengajukan anggaran dan terealisasi sebesar Rp24 milliar dari total anggaran yang disiapkan Pemkot sebesar Rp 151 milliar. Sudah mengajukan, OPD-OPD totalnya Rp24 miliar. Rencananya dianggarkan Rp151 miliar untuk tahun 2020, tetapi yang sudah mengajukan untuk spm pencairannya sekarang sudah Rp24 miliar,” tutur Warman, Rabu (1/7/2020).

Warman menjelaskan, dalam penanganan Covid anggaran dari APBD tersebut tidak termasuk untuk kebutuhan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Pasalnya, dua OPD tersebut kebutuhannya dalam penanganan Covid menggunakan anggaran dari provinsi.

Terpisah, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti terkait penggunaan anggaran Covid-19 tersebut. Menurut Truth, penggunaan anggaran itu dinilai tidak transparan.

Ketua Koordinator Truth, Aco Ardiansyah kepada sejumlah awak media menyampaikan, Pemkot Tangsel tidak transparan dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19.

Menurut Aco, Pemkot Tangsel seharusnya menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terkait penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Sejauh ini yang saya pahami terkait informasi anggaran itu harus terbuka untuk publik, tanpa harus diminta. Artinya kalo sudah diminta seharusnya diberikan, itu jelas mekanismenya kaya begitu,” terang Aco saat diwawancarai sejumlah awak media.

Truth khawatir, anggaran sebesar itu disalah gunakan untuk kepentingan lain, seperti kepentingan politik. Sebab, dalam masa pandemi anggaran tersebut bisa saja menjadi ajang kampanye terselubung oleh sejumlah calon.

“Kurangnya transparansi soal anggaran Covid-19 bisa kita lihat di web resmi Pemkot Tangsel ada atau tidak di publish. Karena memang dalam peraturan UUD KIP seharusnya informasi itu di publish. Informasi pada prinsipnya harus mudah di akses dengan cara cepat, mudah dan biaya ringan,” tutupnya. (aul)

About admin

Check Also

Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Siapkan Beberapa Skenario

TANGERANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Senin (04/11), melakukan Peninjauan kesiapan logistik ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!