Home / Hukrim / Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Di Karawaci

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Di Karawaci

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto.

CNNBanten.id – Satuan Resmob kepolisian Tangerang Kota, menangkap seorang pemuda berinisial MS dikediamannya, setelah sempat buron beberapa hari.

Penangkapan tersangka MS, bermula atas laporan ditemukannya sesosok mayat berjenis kelamin wanita. Yang diketahui bernama Susilawati, yang tergeletak di sebuah empang di jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. pada minggu (14/06/20), lalu.

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi membusuk, karena korban dibuang ke sebuah empang dengan posisi terkurap ketanah dan ditutupi daun pisang, pada Jum’at (12/6/20).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menjelaskan, tersangka merupakan sepasang kekasih dan perkenalan keduanya pun terjadi melalui media sosial Facebook, hingga keduanya menjalin kasih sejak dua bulan lalu.

Masih kata Sugeng, sudah tiga kali mereka bertemu. Namun, pertemuan yang ketiganya adalah merupakan yang terakhir kalinya. Karena tersangka terbakar api cemburu setelah mengetahui banyak isi percakapan di telepon genggam milik korban dan menganggap korban telah berselingkuh atau memiliki pacar lain.

“Sempat terjadi cek cok mulut antara keduanya, tersangka berniat membunuh korban dengan cara mengajak keluar pada hari hari jum’at, lalu setibanya di tepi empang korban di cekik hingga tewas. Lalu mayat korban diceburkan kedalam empang dan ditutupi daun pisang dan tersangka kabur bersama telepon genggam dan sepeda motor milik korban,” Terangnya

Sementara tersangka MS, mengaku khilaf telah melakukan perbuatannya terhadap korban. Tersangka cemburu karena menduga korban telah berselingkuh dengan lelaki lain, karena tersangka sudah berniat untuk menikahi korban.

“khilaf, menyesal, saya sudah serius, saya cemburu jadi saya bunuh dengan tangan kosong,” Tutur MS tersangka pembunuhan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau terancam hukuman Pidana mati. (Hasan Basri/Usdo)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!