CNNBanten.id – Lantaran dianggap tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, kepala sekolah dan bendahara SMAN 21 Kabupaten Tangerang dilaporkan oleh para guru dan pegawainya ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Kepala sekolah berinisial W dan S yang menjabat sebagai bendahara itu diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS yang diterima sekolah sekitar 1,2 miliar dalam setahun.
Selain itu, para guru beranggapan kepala sekolah dan bendahara tidak pernah terbuka prihal keuntungan (cashback) sekitar 30% atas pembelian buku teks dan buku pendamping dari salah satu penerbit yang pembayarannya juga menggunakan dana BOS.
Merasa kelakuan kepsek dan bendaharanya ini sudah kelewat batas, sekitar 42 orang yang terdiri dari dewan guru dan pegawai SMAN 21 Kabupaten Tangerang, membuat surat pernyataan dengan menandatangani mosi tidak percaya.
Sedikitnya ada 8 poin dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten tersebut, mulai dari penggunaan dana BOS reguler yang dilakukan tidak berdasarkan prinsip transparansi, hingga dugaan kuat tentang pembuatan laporan pertanggung jawaban dana BOS fiktif.
Bahkan, dalam surat itu juga dikatakan jika S memanipulasi laporan pembiayaan kegiatan sekolah yang sejatinya didanai oleh dana BOS, namun pada kenyataannya menggunakan dana swadaya dari masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang Andy Jueni menuturkan, jika surat laporan dugaan penyimpangan dana BOS itu sudah disampaikan baik kepada Gubernur, Dinas Pendidikan Provinsi, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Banten pada Rabu (27/5/2020) lalu.
Andy melanjutkan, dalam berkas surat itu juga para dewan guru turut melampirkan bukti-bukti laporan keuangan fiktif yang digunakan sang Bendahara dalam memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS Reguler tahun 2019.
“Sudah dilaporkan, semua dewan guru dan pegawai yang melaporkan bukan orang luar,”
Ia menuturkan, sebagai komite awalnya ia tidak mengetahui jika ada dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Hal itu lantaran, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kata salah seorang pembuat LPJ, sambung dia, semua laporan pengeluaran keuangan sekolah dipalsukan oleh bendahara saat dirinya menyusun LPJ.
“Itu semua dilakukan oleh bendahara tapi kepala sekolah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, Red) sangat tidak mungkin tidak mengetahui hal itu,” tuturnya
Ia menambahkan, saat ini dewan guru dan pegawai tengah menunggu tindak lanjut dari dinas pendidikan provinsi Banten untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BOS tersebut.
Senada, salah seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, jika surat laporan itu dibuat karena para guru dan pegawai sekolah sudah sangat resah dengan pengelolaan anggaran sekolah yang dinilai tidak wajar.
“Kami juga tidak berani melaporkan kalau tidak punya bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepala sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang, W membantah keras tuduhan dewan guru dan para pegawainya tersebut. Menurut W, masalah ini sebenarnya didasarkan pada ketidaksukaan dan sentimentil salah seorang guru terhadap ia dan bendaharanya.
“Tidak benar, tidak ada manipulasi ataupun penyimpangan. Pembangunan fisik sekolah terus berjalan bahkan SMAN 21 sekarang lebih maju dari sebelumnya,” kata dia
Ia juga mengaku sudah mendengar terkait surat mosi tidak percaya yang dikirim oleh para dewan guru ke dinas pendidikan. Ia juga mengaku siap untuk menjelaskan soal penggunaan anggaran BOS tersebut kepada kepala dinas.
“Tadi saya juga sudah bertemu dengan KCD informasinya kepala dinas juga sudah tahu masalah ini,” tukasnya. (Duy)