Home / Tangerang Raya / UPDATE : Kuasa Hukum dan Forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Beberkan Bukti Dugaan Penyelewengan Dana BOS

UPDATE : Kuasa Hukum dan Forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Beberkan Bukti Dugaan Penyelewengan Dana BOS

LBH Ansor Kabupaten Tangerang, Yunihar Beberkan Bukti Dugaan Penyelewengan Dana BOS.

CNNBanten.id – Upaya dewan guru dan Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang, untuk membongkar dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendaharanya itu terus berlanjut.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ansor Kabupaten Tangerang, Yunihar, siang tadi dewan guru SMAN 21 yang diwakili oleh ketua Komite Andy Jueni, membeberkan bukti-bukti dugaan penyelewengan dana BOS tersebut dihadapan sejumlah wartawan.

Bukti-bukti itu diantaranya, 49 stempel palsu dari beberapa jenis usaha yang digunakan kepala sekolah dan bendahara untuk memanipulasi laporan keuangan Dana BOS Reguler tahun 2019.

Selain itu, para guru juga menemukan hard copy berupa dokumen-dokumen pengeluaran anggaran BOS tahun 2019 yang dinilai janggal.

Kejanggalan salah satunya terlihat pada laporan keuangan pemeliharaan gedung sekolah dengan nominal sekitar 47 juta rupiah, jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan bukti fisik pada pembangunan maupun perbaikan sekolah.

Dari sekian banyak laporan BOS yang dimanipulasi, dewan guru dan komite semakin dibuat kesal saat melihat ada anggaran kegiatan PHBI Isra Mi’raj sebesar 40 juta rupiah, namun pada saat pelaksanaannya panitia hanya diberi anggaran kegiatan sebesar 400 ribu rupiah.

Dari total dana BOS Reguler pada tahun 2019 sebesar 1,2 miliar, diduga kepala sekolah dan bendahara itu telah menyelewengkan anggaran BOS Reguler tahun 2019 lebih dari 400 juta rupiah.

“Dilihat dari kronologi dan bukti-bukti yang ada saya selaku kuasa hukum menyimpulkan bahwa kepala sekolah dan bendaharanya itu diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS dan atau telah melakukan tindak pidana Korupsi,” tutur Yunihar kepada sejumlah wartawan

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat dirinya akan mendampingi forum guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang untuk kembali membuat surat laporan yang akan ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Pada malam ini juga, sambung dia, ia dan beserta dewan guru dan komite membuat laporan kepolian dalam hal ini ke Polda Banten.

“Kita berharap kepada Gubernur Banten kepsek dan bendahara ini dinonaktifkan dulu sambil menunggu proses hukumnya,” pungkasnya

Di tempat yang sama, Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Andy Jueni menuturkan jika dugaan penyelewengan dana BOS ini sudah terjadi selama sekitar 13 tahun.

Hanya saja, lanjut dia, para guru baru berani melaporkannya sekarang setelah memiliki bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.

“Kalau dulu kami nggak ada bukti jadi belum berani melapor tapi dugaan penyimpangan memang sudah terjadi bertahun-tahun,” tandasnya. (Duy)

About admin

Check Also

Dishub Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan

TANGERANG – Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!