CNNBanten.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk membangun zona intergitas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (18/6/2020).
PTSP Kajari Kota Tangerang ini akan melayani pelayanan pengambilan surat tilang, barang bukti, laporan masyarakat, hingga koordinasi sesama penegak hukum.
Kajari Kota Tangerang I D.G Wirajana SH MH mengatakan, semua pelayanan akan dilakukan di gedung PTSP. Pihaknya tak lagi menerapkan pelayanan di dalam ruangan. Tetapi dengan adanya PTSP pelayanan dilakukan di dalam satu kawasan.
“Pelayanan tak lagi di dalam ruangan, untuk mewujudkan WBK dan WBBM kami membuat pelayanan satu pintu, ” kata I D.G Wirajana.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pelayanan melalui online. Saat ini pihaknya tengah membuat aplikasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. ” Selain PTSP kami juga sudah menyiapkan pelayanan online, ” kata dia.
Dengan adanya PTSP menurut dia, pelayanan lebih cepat dan biaya lebih ringan ringan. Karena lebih mudah mengontrolnya. (Ply)