CNNBanten.id – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, tengah membahas pengaturan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, saat masa transisi Pandemi Covid-19.
Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi mengatakan, saat ini hanya pejabat eselon 2, 3 dan 4 di jajaran Pemkot Tangsel yang diharuskan bekerja di kantor.
“Kami sedang merevisi jam kerja ASN. Kalau untuk eselon 2,3,4 masuk setiap hari, dan untuk staf diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya masing-masing,” jelasnya, Senin (15/6/2020).
Ditambahkan, untuk jumlah seluruh pegawai di Tangsel, tidak terlalu banyak. Sehingga pengaturan pertemuan antar pegawai, bisa menerapkan phisical distancing. Bahkan beberapa OPD juga terpencar.
“Intinya aturan kebijakan jam kerja pegawai non pejabat, memasuki fase new normal sedang kami bahas untuk dibuatkan aturannya segera,” tutupnya. (aul)