Home / Politik / Butuh 30 Menit Mencoblos Surat Suara

Butuh 30 Menit Mencoblos Surat Suara

CNNBANTEN.ID LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak menyebutkan butuh 30 sampai 50 menit pelaksanaan pencoblosan lima jenis kertas surat suara terdiri dari Pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPD RI, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak, pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Ketua PPK Cikulur Ahmad Tablawi mengatakan, setelah dilakukan simulasi pemungutan suara di TPS dan rekapitulasi hasil suara. Terlihat rata – rata pemilih baik itu pemilih dengan fisik normal dan tuna netra membutuhkan waktu 30 menit sampai 50 menit saat melakukan pencoblosan itu bagi pemilih.”Jadi setelah kita amati pelaksanaan untuk pemilih biasa membutuhkan 30 menit, sedangkan untuk pemilih tuna netra 50 menit,”kata Tablawi, Kamis (4/4).

Tujuan di gelarnya simulasi ini, kata Tablawi selain untuk mengetahui membutuhkan berapa waktu untuk pencoblosan lima jenis kertas surat suara tersebut juga untuk memberikan pemanahan dan tata cara untuk pencoblosan Pemilu tahun ini.”Alhamdulillah, setelah kita berikan pemahaman tata cara pencoblosan masyarakat bisa memahaminya,”katanya.

Saat disinggung, berapa Daftar Pemilih Tetap di Kecamatan Cikulur, Tablawi mengaku untuk DPTHP2 terdapat 40.331. Namun jumlah tersebut masih bisa berubah seiring dengan perpanjangan Daftar Pemilih Tambahan sampai 10 April 2019.”Saya harapkan pada pelaksanaannya nanti masyarakat yang sudah memiliki hak pilihnya untuk datang ke masing – masing TPS untuk memberikan hak suaranya. Semoga lancar,”tandasnya.(bon)

 

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!