Home / News / Bawaslu Kota Tangerang di Gruduk Banteng,Soal Putusan MK

Bawaslu Kota Tangerang di Gruduk Banteng,Soal Putusan MK

PDI Perjuangan sedang dialog dengan Bawaslu Kota Tangerang.

TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang digrudug partai berlambang banteng yakni PDI Perjuangan, kedatangannya tersebut lantaran untuk beraudensi dengan Bawaslu tentang hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI Polri yang tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.

Sebelum melakukan kunjungan kekantor Bawaslu Kota Tangerang, Partai PDI Perjuangan telah melakukan rapat internal di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Komplek Ruko Mahkota Mas, Cikokol, Tangerang.

Kedatangannya tersebut disambut baik oleh komisioner bawaslu Kota Tangerang Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Faridal Arkam dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Datim Kordiv SDM Bawaslu, Tri Haryono.

Gatot Wibowo menyatakan, bahwa putusan MK nomor 136/2024 ini dapat memperkuat berjalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi kedepannya.

“Dengan keluarnya putusan tersebut Pemilukada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik,” tegas Gatot Wibowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

“Kami hari ini juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) audiensi dengan Bawaslu untuk menyampaikan putusan MK nomor 136/2024 tersebut,” tambahnya.

Gatot mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada untuk menyambut sukacita Pilkada ini serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut.

“Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas,” ujarnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S. Permana yang juga ditugaskan DPP Partai sebagai Wakil Ketua DPRD meminta kepada ASN, Kepala Desa dan anggota TNI Polri betul-betul dapat mematuhi putusan MK nomor 136/2024.

“Sesuai putusan MK tersebut ASN, kepala desa dan anggota TNI Polri harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu,” tambahnya.

Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Sumarti menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memenangkan pasangan calon kepala daerah, Calon Gubernur dan Calon Walikota yang diusung PDI Perjuangan dan diusung oleh rakyat.

“Kami solid untuk menangkan Airin-Ade untuk Banten dan Sachrudin-Maryono untuk Kota Tangerang, semoga Pemilukada berjalan jurdil aman dan lancar serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Sementara, komisioner bawaslu Kota Tangerang Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Faridal Arkam menyatakan, dirinya sangat berterima kasih atas kedatangan temen temen partai PDI Perjuangan Kota Tangerang untuk bersilaturahmi dalam hal putusan MK nomor 136/2024 itu.

“Jadi kita sudah menerima putusan itu dan itu menjadi bahan kajian kita yakni Bawaslu Kota Tangerang, mungkin pasca putusan ini kita (Bawaslu) akan melakukan himbauan kepada seluruh stakeholder dikota Tangerang,”Pungkasnya. (Gor)

About admin

Check Also

KPU Kota Tangerang Sosialisasi Kelompok Media Sukseskan Pelaksaan Pilkada Serentak 2024

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Media bersama Forum Komunikasi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!