Home / Hukrim / Aliansi BEM Banten Bersatu Desak Kejati Tetapkan Tersangka dan Tangkap Aktor Kasus Situ Ranca Gede

Aliansi BEM Banten Bersatu Desak Kejati Tetapkan Tersangka dan Tangkap Aktor Kasus Situ Ranca Gede

Aliansi BEM Banten Bersatu  sedang di Kejati Banten ingin mendesak Kejati Tetapkan Tersangka dan Tangkap Aktor Kasus Situ Ranca Gede.

SERANG – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak penyidik Kejati Banten agar segera menetapkan tersangka dan menangkap aktor dibalik kasus Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. Mereka menilai alih fungsi lahan aset milik Pemprov Banten menjadi kawasan Modernland Cikande merupakan mega korupsi dengan dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Kami merasa terpanggil karena lambannya penyidikan kasus ini. Kedatangan kami menemui Kajati Banten untuk mendesak Kajati dan tim penyidik agar menuntaskan kasus yang kami kategorikan sebagai Mega Korupsi di Banten,” ujar Sekjen Aliansi BEM Banten Bersatu, Idan Wildan kepada wartawan,

Pantauan Kabar Banten di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, para aktivis berbagai kampus di Banten ini bertemu dengan Kajati Banten pukul 13.00 WIB dari semula agenda audensi pukul 09.00 WIB. Pada audensi itu telepon genggam mereka juga dilucuti karena tidak diperkenankan mengambil gambar atau merekam saat bertemu dengan Kajati Banten.

“Luar biasa ketat bener. Kebebasan kami seolah terlucuti. Saya kira pola seperti ini tidak boleh jadi tradisi. Jujur saja saya sangat terpukul,” keluh Idan Wildan yang juga juru bicara Aliansi BEM Banten Bersatu.

Sementara dalam audensi tersebut Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi yang didampingi Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Angga Adekresna mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Jadi bukan lamban. Proses penyidikan masih terus kita lakukan. Tim penyidik dijamin akan menuntaskan kasus ini,” kata Farkhan saat menerima para aktivis berbagai kampus di Banten itu kemarin.

Lebih jauh Farkhan mempertanyakan perihal dua nama politisi yakni FH dan BR. “Tahu darimana dua nama tersebut,”tanya Kajati kepada para aktivis kampus tersebut.

Sementara diketahui audensi antara aliansi BEM Banten Bersatu bersama Kajati Banten berlangsung hanya sekitar 1 jam. Semula dalam audensi tersebut mahasiswa meminta Kajati agar menandatangani fakta integritas, namun ditolak oleh Kasie Penkum Angga Adekresna.

“Kamu sangat kecewa. Kasie penkum menolak ada penandatanganan fakta integritas. Kami sangat yakin, ada main mata antara Kejati Banten dengan para terduga terkait kasus ini,” tandas Idan Wildan usai audensi.

Seraya menambahkan, bahwa selanjutnya aksi turun ke jalan akan mereka lakukan hingga nampak keseriusan Kejati Banten dalam penanganan kasus Mega Korupsi Situ Ranca Gede. “Kami akan terus lakukan aksi-aksi. Selain di Kejati, kami juga akan lakukan aksi-aksi di Kejagung RI. Bila perlu kami akan aksi di KPK RI untuk mengambil alih kasus ini dari tangan penyidik Kejati Banten,” tandas Idan lagi.

Sebelumnya diberitakan, keseriusan tim Kejati Banten juga sempat dipertanyakan oleh pengamat hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani pada proses penyidikan kasus hilangnya aset Pemprov Banten berupa situ Ranca Gede, Jukung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang seluas 25 hektar.

Meski lebih dari 33 orang telah dimintai keterangan, tapi tim masih akan terus memeriksa saksi lain seolah-olah memperlambat penanganan kasus Ranca gede.

“Pemeriksaan sudah dilakukan kepada 33 orang atau lebih, nilai kerugian juga sudah muncul. Dan status penyelidikan sudah meningkat ke penyidikan. Harusnya sih memang sudah ada tersangkanya,” kata Pengamat Hukum UIN saat dimintai oleh wartawan

Dalam kasus tersebut sedikitnya 33 orang saksi yang diperiksa. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate. Dari petinggi inilah muncul dua nama politisi yakni FH dan BR.

Sebelum memeriksa petinggi Modern Cikande, tim juga telah memeriksa pihak lainnya yakni Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang. (*/Duy)

About admin

Check Also

Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Gelar Patroli TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

TANGERANG — Malam jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!