SERANG,CNNBANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Banten di gedung Kamar Dagang (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (26/2/2019). Pembentukan KAD ini melibatkan pelaku usaha di wilayah Banten.
Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakar dari KPK Ariz Dede Arham menjelaskan, KAD ini merupakan upaya pemberdayaan dan semangat mendorong antikorupsi yang melibatkan pembuat kebijakan dan pelaku usaha di tingkat daerah. Turut mendorong pembuat kebijakan dan pelaku usaha di daerah yang profesional dan jujur. “KAD ini salah satu pencegahan dari jeratan korupsi,” ujar Ariz.
Dikatakanya, Program ini merupakan Profit dari KPK RI. Yaitu program profesional integritas. Salah satu programnya adalah membuat forum komunikasi antara pelaku usaha dengan regulator. Program ini menurutnya berkaitan pula dengan kemudahan berusaha di daerah.
“Di tahun ini, alhamdulillah terus berproses. Pelaku usaha dan regulator cukup nyaman untuk menyampaikan permasalahan masing-masing pihak sehingga semakin terbuka dan transparan. Sehingga bisa menyusun rencana aksi bersama didampingi oleh KPK,” terangnya.
Korp anti rasuah ini mengaku, pihaknya merencanakan aksi bersama, nantinya ada juga sosialisasi pidana korporasi. Yang bisa dipidana tidak hanya pribadi, tapi juga korporasi. Nanti juga bakal ada tim perumus kode etik di KAD Antikorupsi Banten. Sehingga bisa menjadi pegangan para pelaku usaha dan regulator.
“KAD Antikorupsi Banten fokus pada penyediaan barang jasa dan perijinan. Berdasarkan statistik KPK, di Provinsi Banten dua area ini yang rentan,” tambah Ariz.
Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi menambahkan, pihaknya sangat mendukung ini adalah upaya pencegahan korupsi di sektor swasta. Karena korupsi tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan. Tapi juga di sektor yang lain ada. “Saya dukung kalau korupsi dicegah dengan diberikan pelajaran pelaku usaha,” tukasnya.(cimul/Bad)