
TANGERANG – Rangkaian peringatan hari ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke 59 pada Minggu (22/10/2023) kemarin yang di gelar di lapangan alun alun ahmad yani Kota Tangerang diduga telah diwarnai dengan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye pemilihan umum.
Dimana pada saat melakukan pesta Hut tersebut banyak yang dilanggar oleh partai berlambang pohon beringin itu, seperti salah satunya memakai bendera partai yang bertuliskan nama dan nomor calon legislatif serta kaos calon legislatif yang diberikan tanda paku pada nomor calon tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh saat di konfirmasi dirinya menyatakan akan menindaklanjuti adanya hal tersebut.
“Insya Allah akan kita (Bawaslu) tindak lanjuti,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (23/10/2023).
Dimana diketahui, Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 BAB IV tentang metode kampanye Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
C. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik,
dan Media Daring:
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye
g. rapat umum; Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi oleh KPU, yang dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Serta pasal 27 (1) Kampanye pemilu sebagai mana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huru a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf 1 dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calaon tetap anggota DPR, anggota OPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan angota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (Lima belas) hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk pemilu Presiden dan wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
selain itu, pada BAB VIII Larangan kampanye pemilihan umum pasal 69 Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). (GOR)