TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar penerimaan gratifikasi oleh oknum pegawai badan perlindungan pekerja migran indonesia (BP2MI) dalam kasus pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara udara.
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soeeta), MT dan JS. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang Raharja mengatakan hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara penyidikan penanganan mafia bandara yang mana terdapat 17 orang PMI yang dideportasi menjadi korban para oknum tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pengumpulan data atas dugaan penanganan terhadap TKI yang selama ini menjadi keluhan. Para TKI yang baru datang tersebut merasa dipaksa untuk menukarkan mata uang yang mana ada indikasi gratifikasi dan suap.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS,” ucapnya Lanang saat konferensi pers, Rabu (18/10/2023).
Lanang menjelaskan, Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang langsung melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara dan mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta berupa transaksi mata uang asing.
“Motif yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu, lalu oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” jelasnya.
Lanang menyebutkan praktik mafia tersebut diduga sudah berlangsung selama 2 tahun. Selain itu, nilai dugaan suap dan gratifikasi itu jika di rupiah diperkirakan mencapai Rp100 juta.
“Ketiga tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun gratifikasi dan suap 1 tahun.” Imbuhnya
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad, menambahkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terus berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.
“Untuk itu para tersangka langsung dilakukan penahanan dengan alasan subjektif dan objektif,” tandasnya. (GOR)