Home / News / Mantan Karyawan PT Pancakarya Gugat Proses Pengalihan Pengelolaan Pasar Babakan

Mantan Karyawan PT Pancakarya Gugat Proses Pengalihan Pengelolaan Pasar Babakan

 Amin Nasution yang merupakan Kuasa Hukum Yogi Yogaswara, mantan karyawan PT Pancakarya Griyatama saat menggelar konferensi pers.

TANGERANG – Yogi Yogaswara yang merupakan mantan karyawan PT Pancakarya Griyatama, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 18 April 2023 lalu.

Gugatan yang dilayangkan Yogi yakni terkait proses pengalihan pengelolaan Pasar Babakan dari sebelumnya oleh PT Pancakarya Griyatama ke PT Dua Dunia Molala.

Yogi melalui Kuasa Hukumnya, Amin Nasution menjelaskan, gugatan menyasar pada Kemenkum-HAM dan PT Dua Dunia Molala selaku para pihak tergugat.

“Ini gugatan baru yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 18 April 2023 kemarin,” ujar Amin Nasution kepada wartawan, saat konferensi pers di Pasar Babakan, Jumat (28/4/2023).

Amin menjelaskan, dasar pengajuan gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, di antaranya;

1. Kemenkum-HAM RI secara hukum tidak mempunyai tugas pokok dam fungsi (tupoksi) serta wewenang untuk ikut campur tentang pengelolaan pasar.

2. Bangunan-bangunan yang menjadi fasilitas di Pasar Babakan adalah masih milik PT Pancakarya Griyatama yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Tangerang. Dan biaya pembangunan pasar ini pada tahun 2009 adalah Rp8,1 miliar, dan sebelum ada serahterima, Bapak Yogi Yogaswara ditugaskan oleh PT Pancakarya Griyatama untuk mengelola dan merawatnya.

3. Lahan Pasar Babakan ini Hak Pakai-nya dipegang oleh Kemenkum-HAM yang telah dipinjam-pakaikan kepada Pemkot Tangerang pada tahun 2007 sebagai tempat penampungan gusuran pedagang Pasar Cikokol.

“Ke empat, apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas bangunan yang ada di Pasar Babakan tanpa seizin dari PT Pancakarya Griyatama cq. Bapak Yogi Yogaswara, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” pungkas Amin.

Lebih jauh Amin menambahkan, saat ini terdapat dua perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pengelolaan Pasar Babakan Kota Tangerang.

Dua perkara tersebut yaitu;
1. Perkara No.717/Pdt.G/2021/PN.Tng, yang saat ini sedang proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara ini terkait dengan pengalihan pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkum-HAM RI kepada PT Andhara Berkah Mandiri.

2. Perkara No.425/Pdt.G/2023/PN.Tng, yang sidang pertamanya akan dilaksanakan pada Selasa 9 Mei 2023. Perkara ini terkait pengalihan pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkum-HAM RI kepada PT Dua Dunia Molala.

“Harap semua pihak menghormati proses hukum 2 perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pada 12 April 2023 lalu, pihak Kemenkum-HAM telah melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan Pasar Babakan yang baru. Dimana Kemenkum-HAM telah menunjuk PT Dua Dunia Molala selaku pengelola Pasar Babakan. (dra)

About admin

Check Also

Perkuat Peran Wilayah dalam Perlindungan Anak dan Perempuan, Maryono: Semua Harus Bergerak Bersama!

TANGERANG – Menjaga lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari tindak kriminal dan pelecehan, terutama ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!